Tegas! Indonesia Tidak Toleransi Pelanggaran Hukum oleh Warga Negara Asing

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Pernyataan ini disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kombes Pol. Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

“Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk oleh warga negara asing,” kata Yuldi.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Pelaporan dari masyarakat sangat penting untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul setelah penangkapan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Juga: Desa Sukorejo Jadi Contoh Desa Siap Siaga Melawan Radikalisme

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (12/12/2024), setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum melakukan penindakan,” ungkap Yuldi.

Dari hasil lidik, petugas menemukan 12 WNA Vietnam yang masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan.

Namun, mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan beroperasi sebagai PSK berkedok ladies companion (LC).

“Mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Yuldi.

Seluruh WNA tersebut akan dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia selama dua tahun ke depan. Pihak Imigrasi juga tengah mendalami lebih lanjut terkait jaringan yang mungkin terlibat dalam perekrutan dan pengaturan para pekerja asing ini.

Baca Lagi: Etika Dakwah di Era Digital: Tantangan dan Harapan Para Ulama

“Kami berkomitmen untuk melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas Yuldi.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menanggulangi praktik ilegal yang melibatkan warga negara asing.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan WNA, terutama yang berhubungan dengan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Masyarakat diharapkan untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan membantu penegak hukum dalam melawan segala bentuk pelanggaran.

Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan bebas dari kejahatan lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar