JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mempercepat perundingan dengan Australia, Filipina, dan Prancis terkait pemulangan warga negara mereka yang dijatuhi pidana di Indonesia.
Dalam rapat kabinet terbatas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk menanggapi permintaan dari negara-negara tersebut.
“Tiga negara sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah kita, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis. Kami telah mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final dan telah ditandatangani,” ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Yusril menjelaskan, kesepakatan dengan Filipina dilakukan dalam bentuk “practical agreement,” yang bertujuan untuk mempermudah pemulangan narapidana ke negara asal mereka.
Baca Juga: Etika Dakwah di Era Digital: Tantangan dan Harapan Para Ulama
Ia menambahkan, perundingan dengan Australia masih dalam proses dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. “Kami berharap dalam beberapa hari atau minggu ke depan, semua dapat diselesaikan dan segera direalisasikan,” kata dia.
Dalam hal ini, Yusril juga menyoroti kesepakatan pemulangan narapidana dengan pemerintah Prancis dan negara-negara lain yang mengajukan permohonan masih dalam tahap analisis dan pendalaman.
“Kami perlu koordinasi dan analisis lebih lanjut dengan instansi penegak hukum terkait, seperti Jaksa Agung dan Kapolri,” jelasnya.
Meskipun demikian, Yusril optimis tentang kemajuan yang telah dicapai dan memperkirakan bahwa semua proses ini akan tuntas dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan pada bulan Desember ini, semuanya sudah selesai,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi narapidana yang berasal dari negara-negara sahabat.
Pemulangan narapidana diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan narapidana dapat kembali ke negara asal mereka dengan proses yang lebih manusiawi dan dapat memulai hidup baru setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Inisiatif ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalin hubungan baik dengan negara lain dan menjaga reputasi sebagai negara yang taat hukum.