Enam Artefak Budaya Indonesia Resmi Dipulangkan

JAKARTA – Warisan budaya Indonesia kembali ke tanah air dalam langkah yang sangat signifikan bagi pelestarian sejarah. Pada 13 Desember 2024, enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), terdiri dari lima arca perunggu dan satu relief batu, telah resmi diserahterimakan oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono, kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Keberhasilan pemulangan keenam artefak ini merupakan hasil kolaborasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York dan District Attorney of New York (DANY).

Momen ini menyiratkan tonggak penting dalam usaha Indonesia untuk melindungi warisan budayanya serta memperkuat hubungan kerja sama internasional dalam bidang budaya.

“Pengembalian ODCB bukan hanya pemulihan artefak, tetapi juga langkah strategis untuk mempertahankan nilai-nilai budaya Indonesia,” ujar Sugiono dikutip pada laman infopublik.id, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga: Pengembangan Terbaru Kasus Harun Masiku: Yasonna Laoly Diperiksa KPK

Menyusul penyerahan tersebut, artefak-artefak bersejarah ini akan dipindahkan ke Museum Nasional untuk kajian lebih lanjut. Penambahan koleksi ini bukan hanya memperkaya museum, melainkan juga menjadikannya bagian penting dari sejarah dan identitas bangsa.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menjelaskan penyerahan ODCB ini adalah langkah awal menuju kolaborasi yang lebih erat antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kebudayaan di masa mendatang.

“Pengembalian artefak ini menegaskan dedikasi Indonesia dalam mengklaim hak milik bangsa dan melestarikan aset sejarah dan budaya untuk generasi mendatang,” katanya.

Kerja sama antara Kemlu dan Kemenbud tidak hanya terbatas pada pemulangan artefak dari luar negeri, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkenalkan lebih jauh lagi budaya Indonesia ke tingkat internasional.

Dengan semua perwakilan Indonesia di seluruh dunia, kedua kementerian ini berkomitmen untuk mendukung dan mendorong repatriasi warisan budaya yang tersebar di penjuru dunia.

Baca Lagi: Tegas! Indonesia Tidak Toleransi Pelanggaran Hukum oleh Warga Negara Asing

Keberhasilan pengembalian ODCB ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya yang sangat berharga.

Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kebudayaan akan terus bersinergi dalam menjaga serta mengembalikan aset-aset budaya negara agar tetap menjadi bagian integral dari identitas bangsa.

Dalam rangka mendukung upaya pelestarian budaya, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengenali dan menjaga warisan budaya lokal.

Diharapkan langkah ini bukan hanya meningkatkan kesadaran, tetapi juga memperkuat kecintaan terhadap budaya yang merupakan akar sejarah dan identitas bangsa Indonesia.

Artefak-artefak ini tidak hanya merupakan simbol keberhasilan diplomasi budaya, tetapi juga harapan untuk generasi mendatang dalam memahami dan menghargai warisan yang telah dibangun oleh nenek moyang Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar