KOLONODALE – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) menetapkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
Dikutip dari laman posoline.com, Sabtu (8/2/2025), tersangka utama dalam kasus ini adalah MAAS, mantan Bupati Morowali Utara yang menjabat dari tahun 2020 hingga 2021. Selain MAAS, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni RTS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, dan AT selaku Bendahara.
Ketiganya kini menjalani penahanan, dengan MAAS ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sedangkan RTS dan AT di Lembaga Pemasyarakatan Kolonodale Kelas IIIb. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti kuat yang sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Said Didu: Hampir 100 Km Laut Morowali Dikuasai Perusahaan Cina
Perkara tersebut, bermula pada Januari 2021, ketika Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara mencairkan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900.000.000,-. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara untuk pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pembayaran yang dilakukan dengan jumlah sebesar Rp 900.000.000,- digunakan untuk berbagai kegiatan perjalanan dinas, termasuk pembayaran perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021, serta medical check-up.
Total biaya perjalanan dinas yang dibayarkan tercatat sebesar Rp 648.952.189,-, dengan rincian perjalanan dinas 2020 sebesar Rp 509.218.225,- dan perjalanan dinas 2021 sebesar Rp 139.733.964,-. Selain itu, biaya medical check-up sebesar Rp 30.000.000,- juga dibayarkan.
Tersangka MAAS memerintahkan bendahara AT untuk membayar hak-hak yang belum dibayarkan pada tahun 2020, yang berjumlah Rp 450.000.000,-.
Selanjutnya, AT melaporkan hal tersebut kepada RTS, yang kemudian memerintahkan AT untuk segera membayar. Selain itu, ada permintaan pembayaran untuk ajudan dan staf Bupati atas perjalanan dinas, yang disetujui oleh RTS, dan pembayaran tersebut dilakukan oleh AT sebesar Rp 89.218.225.
Namun, pembayaran tersebut melampaui tahun anggaran, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara. Hasil audit keuangan negara menemukan adanya kerugian sebesar Rp539.218.225,
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmudin, memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga berjanji untuk terus memonitor perkembangan kasus ini hingga tuntas.Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Morowali Utara serta dua ASN ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.