Kebijakan Baru Bupati Morowali: Pengangkatan Pegawai Non-ASN 2025

Daerah829 Dilihat

JAKARTA – Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025. Surat edaran ini memiliki tujuan penting, yakni memberikan panduan tentang pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk Tahun Anggaran 2025.

Dikutip dari surat edaran Bupati Morowali, Rabu (26/2/2025), kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kejelasan bagi pegawai Non-ASN dalam menjalankan tugas mereka.

Surat edaran ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum mengenai status dan mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN.

Iksan menekankan, semua proses pengangkatan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan TNI-Polri Solid Pasca Insiden Tarakan

Kebijakan ini dirumuskan berdasarkan berbagai regulasi yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pengangkatan pegawai.

Dalam SE ini, terdapat beberapa poin penting yang dirangkum bagi pegawai Non-ASN:

  1. Gaji untuk Pegawai Non-ASN: Pemerintah daerah akan menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 dan dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahap 1 selama dua bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025.
  2. Dukungan untuk Pegawai Lulus CPNS: Gaji untuk pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN dan dinyatakan lulus pada seleksi CPNS akan dialokasikan hingga tiga bulan, hingga TMT 1 April 2025, yaitu untuk bulan Januari hingga Maret 2025.
  3. Pengangkatan untuk Pegawai yang Tidak Lulus ASN: Pegawai Non-ASN yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS, akan tetap mendapatkan gaji hingga mereka diangkat menjadi ASN.
  4. Pengangkatan PPPK Tahap II: Pegawai Non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II juga akan tetap dianggarkan gajinya.
  5. Gaji untuk Pegawai Non-ASN yang Belum Ikut Seleksi: Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, pegawai Non-ASN yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah akan tetap memperoleh gaji.
  6. Larangan Pengangkatan Baru: Kepala perangkat daerah dan pejabat lain, termasuk direktur RSUD dan camat, dilarang melakukan pengangkatan atau penggantian tenaga Non-ASN per 1 Januari 2025.
  7. Koordinasi dalam Pengangkatan: Pengangkatan kembali pegawai Non-ASN harus dilakukan oleh kepala perangkat daerah setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
  8. Sanksi bagi Pejabat yang Tidak Mematuhi: Pejabat yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini tidak hanya penting untuk memberikan kejelasan bagi pegawai Non-ASN, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya manusia di Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Dalam implementasinya, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat menjalankan peran mereka dengan baik, tanpa adanya penyimpangan yang dapat merugikan pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar