JAKARTA – Pada rapat bersama antara Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dimasa lalu, termasuk peristiwa Semanggi I dan II, menjadi pembahasan.
Niat Burhanuddin menuntaskan kasus tersebut, membuat Komisi Nasional (Komnas) HAM bersuara. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pihaknya menanti langkah-langkah Jaksa Agung, minimal membentuk tim penyidik.
“Kami menunggu tindakan konkret hukum oleh Jaksa Agung. Minimal dengan membuat tim penyidik. Jika dirasa perlu oleh Jaksa Agung silakan merekrut ahli untuk memperkuat tim penyidiknya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
“Berkas perkara sudah lama diberikan oleh Komnas HAM ke Jaksa Agung. Langkah yang harus dilakukan oleh Jaksa Agung adalah langkah hukum, bukan langkah politik,” Anam menambahkan.
Anam meminta, agar Jaksa Agung tak hanya beropini. Sebab pelanggaran HAM berat semua kasusnya diketahui publik luas dan menonjol di zamannya. Bahkan saksi dan korban juga banyak.
“Jangan ada lagi bangun opini guna menutup kasus ini. Lah itu, soal Semanggi bukan pelanggaran HAM, apapun alasannya itu opini yang dibangun, harusnya tindakan hukum. Termasuk soal mengatakan bahwa kerja Komnas HAM hanya opini dan asumsi. Masak dikatakan sebagai opini dan asumsi,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku siap menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa Semanggi I-II. Dengan catatan, perkara tersebut harus memenuhi syarat materiil dan formil.
“Kami siap menuntaskan perkara-perkara yang ada, tetapi dengan catatan perkara itu memenuhi syarat materiil dan formil. Itu adalah suatu janji saya, saya ingin perkara ini tuntas,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komnas HAM dan Menkopolhukam, Mahfud MD. “Insya Allah kami nanti akan kerja sama dengan Komnas HAM, mungkin juga Menkopolhukam,” kata dia.
Janji Jaksa Agung tersebut, bermula saat anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari, mempertanyakan kasus pelanggaran HAM berat yang terkatung-katung. Sebab bila tak terselesaikan, negara bakal mengarah pada impunitas (kondisi di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana).
“Kita tidak ingin ini terkatung-katung, kita ingin ada penyelesaian. Kalau ada sebuah peristiwa serius di masa lalu tidak terselesaikan maka negara ini akan mengarah pada impunitas,” katanya.