JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran radikalisme dan terorisme. Karena itu, Menkopolhukam, Mahfud MD meminta agar langkah pencegahan terus ditingkatkan.
“Penanganan terorisme tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi lebih diutamakan pada kegiatan atau program pencegahan,” ujarnya saat menghadiri penandatanganan perjanjian BNPT di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Mahfud menjelaskan, pencegahan terorisme di tanah air dilakukan agar paham anti NKRI tak terlanjur mewabah. Karenanya, bila upaya tersebut dimaksimalkan maka bibit-bibit terorisme akan semakin berkurang.
“(Pencegahan) dapat meredam munculnya bibit2 kejahatan tindakan Terorisme dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019,” kata dia.
Menurutnya, perjanjian kinerja yang ditandatangani BNPT, biasanya dilakukan antara dua pihak dari subjek hukum yang berbeda, namun menjadi penting dalam menegaskan, komitmen bahwa pemberantasan terorisme dilakukan dengan ungguh-sungguh.
Terorisme itu di Indonesia, kata Mahfud, selalu dikaitkan dengan istilah radikalisme, mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Namun tak jarang pemerintah dituding oleh sejumlah pihak bahwa tidak paham dengan istilah radikal tersebut.
“Dalam pengertian BNPT yang digali dari UU Nomor 5 selalu bertaut dengan keinginan atau sikap untuk anti Pancasila intoleran dan sebagainya,” kata dia.
Ia menegaskan, radikal merupakan suatu pemikiran yang mendasar untuk menyelesaikan masalah-masalah yang secara filosofis benar. Bahkan istilah itu juga dipakai dalam UU Nomor 5 Tahun 2018
“Yang disebutkan suatu tindakan kekerasan untuk anti pemerintah, anti-NKRI, anti-ideologi toleran sehingga semua orang dianggap salah,” ujarnya.