JAKARTA – DPR RI meragukan langkah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan deradikalisasi atau mengembalikan nasionalisme sebanyak 600 warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS yang rencananya bakal dipulangkan ke tanah air.
“Saya tidak yakin (BNPT bisa mengembalikan nasionalisme), saya sebagai anggota Komisi III (DPR) tidak yakin,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, eraguan itu muncul karena masih melihat serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Bahkan menyebut program deradikalisasi sangat susah untuk dijalankan.
Selain itu, pihaknya belum melihat hasil dari program deradikalisasi yang dilaksanakan BNPT. Ia mencontohkan sejumlah teroris yang terkontaminasi ISIS di Indonesia tak mempan dengan deradikalisasi, mengingat sudah dihukum masih mengulang perbuatan terornya.
“Katanya ada deradikalisasi dan lain-lain, tetapi hasilnya apa? Kami belum melihat betul hasilnya. Bahkan, mereka yang tadinya sudah insaf, mulai berpikir kembali karena tidak ada remisi, tidak ada peringanan-peringanan dalam hukuman itu,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo agar ratusan WNI eks ISIS tidak dipulangkan ke Indonesia. Sebab dapat berpotensi menjadi ancaman yang menyebarkan paham radikalisme.
Namun apabila BNPT bisa menjamin ratusan WNI eks ISIS tersebut tak menyebarkan pahamnya setelah kembali ke Indonesia, maka pihaknya bakal memanggil lembaga yang dipimpin Komjen Pol Suhardi Alius tersebut.
“Kalau bisa menjamin, ayo. Bagaimana jaminannya, siapa yang bertanggung jawab apabila orang ini terus kemudian melakukan hal-hal teror kembali. Apa BNPT mau bertanggung jawab?,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. menjelaskan baiknya pemerintah membahas lebih dalam lagi ketentuan pemulangan WNI eks ISIS. Pasalnya ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
“Pemulangan itu harus diklasifikasikan. Apakah itu kepada si stateless (pelaku) kriminalnya itu (saja), turunan dari anak dan istrinya, atau korban dari yang stateless. Kan itu harus dipilah,” ujarnya.
Pemerintah harus melakukan pendataan dan pemetaan peran maupun tindakan kriminal yang dilakukan masing-masing eks ISIS tersebut. Mulai dari pelaku utama, peserta sampai korban.
Kemudian baru BNPT bisa membahas teknis pemulangan bersama Komisi III DPR. Namun begitu, BNPT butuh memastikan bahwa pihaknya kompeten dalam proses deradikalisasi ratusan WNI eks ISIS itu.
“Kalau teknisnya sudah menyatakan siap dan disetujui Menko Polhukam tentunya harus mengecek. DPR akan melihat kesiapan itu sejauh mana dan batasan anggarannya bagaimana,” ujarnya.
Azis mengatakan, biar bagaimanapun negara wajib untuk memenuhi hak setiap WNI untuk dipulangkan. Namun juga harus dipastikan WNI eks ISIS itu pulang dengan tetap memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945.