WNI Eks ISIS yang Kedapatan Balik ke Indonesia Bakal Diadili

Nasional8 Dilihat

JAKARTA – Setelah Pemerintah memutuskan untuk tak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS, sejumlah pihak mengusulkan agar menutup pintu-pintu masuk yang bisa dijadikan akses oleh para WNI tersebut agar kembali ke tanah air.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menegaskan pemerintah sudah mengantisipasi jika ada WNI eks ISIS yang menyelinap masuk ke Indonesia. 

“Kita sudah antisipasi dengan baik, maka dari Imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, di perbatasan itu akan memiliki awareness yang lebih tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut Moeldoko, Pemerintah akan mewaspadai jalur-jalur perbatasan. Termasuk saat ini tengah dilakukan verifikasi data para WNI eks ISIS terhadap 689 kombatan dan keluarganya yang tersebar di sejumlah negara di Timur Tengah.

Nantinya verifikasi data bakal dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian. Dengan waktu diperkirakan berjalan hingga 3 sampai 4 bulan.

“Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan verifikasi, pendataan secara detail. Nanti akan dikirim tim dari untuk melihat, mendata secara detail siapa-siapa (saja) yang dari jumlah 689. (Mulai) dari anak-anak, ibu-ibu, dan kombatannya,” katanya.

Bagi kombatan yang berhasil menyelinap, Pemerintah bakal mengadili secara hukum sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. Meski dirinya tak menyebutkan peraturan apa yang dimaksud.

“Ada UU yang memang kemarin dalam kajian di rapat dengan Presiden, ada UU yang mengatakan satu, tentang kewarganegaraan, yang kedua tentang siapa saja yang sudah punya niat itu sudah bisa diadili,” kata dia.

“Jadi karena mereka ke sana dalam rangka bergabung dengan ISIS, sebuah organisasi terorisme, nah itu sudah masuk kategori. Begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum,” Moeldoko melanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *