JAKARTA – Cina masih menjadi ancaman bagi kedaulatan perairan laut Indonesia, khususnya Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang berada ada di Laut Natuna Utara.
Akan hal itu, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengaku pemerintah bakal menambah kekuatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Natuna. Apalagi kekuatan alutsista Indonesia saat ini belum memadai.
“Kalau di Natuna itu karena ada klaim tradisional dan hak sejarah Cina dan itu selalu terulang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
“Ancamannya kekuatan alutsista kita di sana belum memadai sehingga dalam waktu dekat akan dibuat lebih memadai,” Mahfud menambahkan.
Sebagai upaya mempertebal kekuatan pertahanan di Natuna, pemerintah bakal berpegang pada konstitusi dan hukum internasional. Dengan begitu, keberadaan Laut Utara Natuna akan kembali pada prinsip multilateralisme. Artinya wilayah perairan tersebut juga menjadi urusan dunia internasional.
“Kita akan berpegang pada hukum internasional, hukum konstitusi kita dan kembali ke prinsip multilateralisme, bahwa itu urusan dunia internasional bersama-sama, bukan hanya unilateralisme,” kata dia.
Sebelumnya, Mahfud mengutip pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, menyebut saat ini ada dua yang jadi ancaman teritorial Indonesia berdasarkan analisis Kementerian Pertahanan. Salah satunya yakni yang terjadi di Laut Natuna Utara.
”Karena di situ ada klaim dari Cina yang di dalam konteks hukum internasional itu tidak ada. Itu klaim sejarah dan hak tradisional yang katanya sudah ribuan tahun lalu orang China terbiasa mencari ikan di Laut China Selatan,” ujar Mahfud.
Padahal, tindakan Tiongkok tersebut telah melanggar hak berdaulat Indonesia. Karena itu, pihaknya mengingatkan ancaman Cina tak bisa dihadapi dengan adu kekuatan. Sebab jika perang fisik dengan terjadi, dipastikan Indonesia akan kalah.
“Penduduk Cina 1,3 miliar, pasti lebih besar kekuatannya dari Indonesia, sehingga kalau kita hadapi secara fisik hitungan matematis, ya kita bisa kalah. Tetapi kita punya hukum internasional, konstitusi,” katanya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, Indonesia akan tetap mempertahankan wilayah perairan Natuna Utara sebagaimana amanat konstitusi.