JAKARTA – Narapidana terorisme (Napiter) penyerangan Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada 2018 lalu, dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke Rutan Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam pemindahan, Detasemen Khususu (Densus) 88 Anti Teror mengawal ketat. Pengawalan juga dilakukan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan anggota intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Maulidi Hilal, mengatakan napiter tersebu bernama Rahmad Nazar Hasibuan.
“Dia merupakan orang Riau, tepatnya di Kota Dumai, untuk mendekatkan dengan keluarganya,” ujarnya di Pekanbaru, Sabtu (14/3/2020).
Rahmad divonis hakim selama tiga tahun penjara. Terhitung Februari 2020, masa hukuman yang sudah dijalaninya hampir dua tahun, sehingga menjadi salah satu alasan pemindahan.
“Tinggal satu tahun lagi menjalani masa hukuman,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman, menjelaskan pihaknya ikut mengawal Rahmad pemindahan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
“Ikut mengawal dan mengamankan untuk memastikan prosesnya berjalan lancar,” kata dia.
Sekadar diketahui, sewaktu Polda Riau diserang pada 16 Mei 2018, Rahmad tidak ikut langsung. Ia diduga punya hubungan dengan kelompok teroris Mursalim alias Pak Ngah di Kota Dumai.
Dimana nama tersebut ikut langsung menyerang Polda Riau, sehingga menyebabkan seorang polisi meninggal dunia. Pak Ngah ikut tewas setelah polisi setempat menembak mati.