JAKARTA – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan sebanyak 30.000 napi dewasa dan anak. Namun pembebasan itu tak termasuk para narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme. Melainkan narapidana tindak pidana umum.
Ditulis Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04, narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Narapidana dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012,” bunyi salah satu syarat narapidana dapat dibebaskan.
Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya.
Kejahatan-kejahatan itu di antaranya tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara. Selanjutnya, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakata Kemenkumham, Nugroho, menjelaskan narapidana dan anak yang terkait Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi. Sebab para napi yang mendapat asimilasi atau integritas harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan pada Desember nanti.
“Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” ujarnya di Jakarta.
“Jadi Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Kemen Nomor 19 ini berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja. Jadi koruptor, teroris, narkoba yang pidana 5 tahun ke atas, illegal logging, dan yang lain tindak pidana extraordinary yang diatur dalam kategori tindak pidana khusus tidak,” Nugroho menambahkan.
Ia menegaskan, asimilasi dan integrasi merupakan wilayah kewenangan Menteri Hukum dan HAM. Diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait.
“Ini harus ditulis dengan jelas, tidak terkait dengan PP 99. Jadi dua pertiga masa tahanan sudah dia jalani sampai dengan 31 Desember 2020 pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99,” kata dia.
Nugroho sebelumnya, menyebut sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat. Hal itu terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 yang tengah mewabah di Indonesia.