JAKARTA – Sesuai amanat konstitusi, sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia merupakan bagian dari keamanan, bukan bagian dari pertahanan. Karenanya, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, leading sector dalam upaya penegakan hukum berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
”Itu sebabnya, TNI dalam menangani tindak pidana terorisme haruslah berada di bawah koordinasi (BKO) Polri dan merupakan tugas perbantuan TNI kepada Polri,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Poengky menjelaskan hal tersebut menanggapi polemik Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) terkait tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, yang diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly awal Mei lalu.
Poengky mengatakan, fungsi penindakan dalam praktik sistem peradilan pidana merupakan fungsi aparat penegak hukum. Sedangkan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat diberikan mandat untuk melakukan penindakan.
”Karena itu, Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 dalam R-Perpres, yang menjelaskan kewenangan penindakan oleh TNI, berpotensi menimbulkan permasalahan pada sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar dia.
Dalam R-Perpres, lanjut Poengky, tidak terdapat definisi tentang aksi terorisme yang dapat diatasi oleh TNI. Ketiadaan definisi tersebut, tentu akan membawa dampak tumpang tindih kerja institusi lain yang diberi kewenangan menangani tindak pidana terorisme, yakni Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia mengingatkan, tumpang tindih kewenangan di lapangan, khususnya menyangkut aparat bersenjata, jelas berpotensi membahayakan keamanan negara dan bangsa, serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Mengutip draf R-Perpres Pasal 3 hingga Pasal 6 tentang pelaksanaan penangkalan (aksi terorisme), menurut Poengky, selain berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain, juga multitafsir, sehingga membahayakan dalam penerapannya di lapangan karena rentan terjadi pelanggaran HAM.
“Mandat pencegahan tindak pidana terorisme telah diberikan kepada BNPT. Karena itu, dengan diberikannya kewenangan kepada TNI untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud dalam R-Perpres Pasal 7, hal itu berpotensi merusak dan tumpang tindih dengan mandat yang diberikan kepada BNPT,” kata dia.
Tidak dapat dipungkiri, tambah Poengky, aksi terorisme tetap memerlukan tindakan TNI, namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, terkait pembajakan kapal di laut atau pembajakan pesawat udara.
Khusus berkenaan dengan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme, Poengky menilai, Polri selama ini telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri. Densus 88 sebagai detasemen khusus antiteror Polri bahkan diakui sebagai salah satu detasemen antiteror terbaik di dunia.
”Itu sebabnya, terkait pemberian tugas kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme, yang lebih dibutuhkan adalah payung hukum berupa aturan tentang tugas perbantuan dari TNI kepada Polri,” katanya.
Karena itu, Poengky berharap, pembahasan R-Perpres tersebut dapat ditunda lebih dulu. ”Melihat perlunya melanjutkan reformasi sektor keamanan, maka akan lebih baik jika yang didahulukan adalah pembuatan undang-undang tugas perbantuan TNI kepada Polri, bukan perpres,” ujarnya.