Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Terorisme, Kompolnas: TNI Bukan Aparat Penegak Hukum

by Irfan Mualim
31.05.2020
in Nasional
A A
Soal Terorisme, Kompolnas: TNI Bukan Aparat Penegak Hukum

JAKARTA – Sesuai amanat konstitusi, sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia merupakan bagian dari keamanan, bukan bagian dari pertahanan. Karenanya, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, leading sector dalam upaya penegakan hukum berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

”Itu sebabnya, TNI dalam menangani tindak pidana terorisme haruslah berada di bawah koordinasi (BKO) Polri dan merupakan tugas perbantuan TNI kepada Polri,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Poengky menjelaskan hal tersebut menanggapi polemik Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) terkait tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, yang diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly awal Mei lalu.

BACA JUGA

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

30.09.2026

Poengky mengatakan, fungsi penindakan dalam praktik sistem peradilan pidana merupakan fungsi aparat penegak hukum. Sedangkan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat diberikan mandat untuk melakukan penindakan.

”Karena itu, Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 dalam R-Perpres, yang menjelaskan kewenangan penindakan oleh TNI, berpotensi menimbulkan permasalahan pada sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar dia.

Dalam R-Perpres, lanjut Poengky, tidak terdapat definisi tentang aksi terorisme yang dapat diatasi oleh TNI. Ketiadaan definisi tersebut, tentu akan membawa dampak tumpang tindih kerja institusi lain yang diberi kewenangan menangani tindak pidana terorisme, yakni Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ia mengingatkan, tumpang tindih kewenangan di lapangan, khususnya menyangkut aparat bersenjata, jelas berpotensi membahayakan keamanan negara dan bangsa, serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Mengutip draf R-Perpres Pasal 3 hingga Pasal 6 tentang pelaksanaan penangkalan (aksi terorisme), menurut Poengky, selain berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain, juga multitafsir, sehingga membahayakan dalam penerapannya di lapangan karena rentan terjadi pelanggaran HAM.

“Mandat pencegahan tindak pidana terorisme telah diberikan kepada BNPT. Karena itu, dengan diberikannya kewenangan kepada TNI untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud dalam R-Perpres Pasal 7, hal itu berpotensi merusak dan tumpang tindih dengan mandat yang diberikan kepada BNPT,” kata dia.

Tidak dapat dipungkiri, tambah Poengky, aksi terorisme tetap memerlukan tindakan TNI, namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, terkait pembajakan kapal di laut atau pembajakan pesawat udara.

Khusus berkenaan dengan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme, Poengky menilai, Polri selama ini telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri. Densus 88 sebagai detasemen khusus antiteror Polri bahkan diakui sebagai salah satu detasemen antiteror terbaik di dunia.

”Itu sebabnya, terkait pemberian tugas kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme, yang lebih dibutuhkan adalah payung hukum berupa aturan tentang tugas perbantuan dari TNI kepada Polri,” katanya.

Karena itu, Poengky berharap, pembahasan R-Perpres tersebut dapat ditunda lebih dulu. ”Melihat perlunya melanjutkan reformasi sektor keamanan, maka akan lebih baik jika yang didahulukan adalah pembuatan undang-undang tugas perbantuan TNI kepada Polri, bukan perpres,” ujarnya.

Tags: KompolnasTNI
Previous Post

Cegah Covid-19, Yonif 411 Kostrad Bagikan Makanan untuk Tenaga Medis di RSUD Merauke

Next Post

Sosialisasi New Normal Danrem 174/ATW Gandeng Komunitas Road Bike di Merauke

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Sosialisasi New Normal Danrem 174/ATW Gandeng Komunitas Road Bike di Merauke

Sosialisasi New Normal Danrem 174/ATW Gandeng Komunitas Road Bike di Merauke

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In