JAKARTA – Setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 hingga 8 September 2020, kini sebanyak 50 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjonarko, di Jakarta, Jumat (11/9/2020), para tersangka kini telah diamankan, setelah statusnya dinaikkan.
“Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel,” ujarnya.
Dodik menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
Kemudian sebanyak 23 personel, untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi. Meski begitu, penyidik hingga masih melakukan pemeriksaan.
“Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar dia.
Salah satu tersangka penyerangan adalah Prada MI. Dimana dari hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana.
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan. Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.
Sebelumnya, peristiwa itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Dampak kecelakaan itu, MI mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya, mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks. Hal itu memicu amarah para prajurit.