KENDARI – Kasus penyerangan Markas Polres Buton Utara (Butur), Kantor Satlantas Polres Butur, dan Polsek Kulisusu yang terjadi pada tanggal 23 Oktober lalu lalu akhirnya terungkap. Dimana para tersangka merupakan oknum TNI Angkatan Darat (AD) dari satuan Kodim 1429/Buton Utara.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko, mengatakan kasus penyerangan Mapolres Buton Utara dan Polsek Kulisusu, Buton Utara merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Andika Perkasa untuk diselesaikan.
Hingga kini Denpom XIV/3 Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, terdiri 19 anggota TNI AD, 18 anggota Polri, dan 10 orang masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang ada, ditetapkan 15 orang oknum Anggota Kodim 1429/Buton Utara sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Ia menambahkan, ke 15 oknum TNI AD itu kini telah dilakukan penahanan. Dimana di antaranya Serda SB, Serda IS, Serda MA, Praka HKB, Pratu FR, Pratu ASG, Pratu AF, Prada DA, Prada SA, Prada AR, Prada LH, Prada LP, Prada MNM, dan Prada RI.
“Dan berkas perkara ke-15 oknum TNI AD itu sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-17 Makassar dengan Nomor BP-23/A-21/XI/2020 pada tanggal 6 November 2020 lalu,” ujar dia.
Sekadar diketahui, kasus penyerangan Mapolres Buton Utara, Kantor Satlantas Polres Butur dan Polsek Kulisusu, Buton Utara terjadi pada 23 Oktober lalu.
Tiga lokasi itu diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang tak dikenal tengah malam. Akibat penyerangan, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.