JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror telah menandatangani komitmen bersama 13 kementerian/lembaga terkait. Hal itu guna mencegah tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) melalui non profit organization (NPO).
“Ini untuk memperkuat sinergi maupun kerjasama antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah atau melindungi dan juga untuk memberantas adanya pendanaan terorisme melalui non profit organization,” ujar Deputi Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Andhika Chrisnayudhanto, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Andhika menjelaskan, dengan penandatanganan ini nantinya Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pertukaran informasi guna mendukung penguatan kerangka legislasi yang mengatur mengenai non profit organization.
Selain itu, penandatanganan juga sangat penting sebagai langkah awal bersama bagi Polri dan kementerian/lembaga terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.
“Ya ini sangat penting, karena beberapa indikasi terakhir ini kelihatan banyaknya kelompok radikal terorisme yang menyalahgunakan non profit organization untuk tujuan terorisme itu sendiri. Ini bukan hanya concern di Indonesia, tapi juga concern di negara-negara lain,” kata dia.
Nantinya, lanjut Andhika, jika ada non profit organization yang kedapatan mendanai aksi terorisme atau melakukan kegiatan dengan tujuan mendanai, maka dapat dimasukkan sebagai terduga teroris ataupun organisasi teroris.
“Kalau ada indikasi non profit organization itu menggunakan, melakukan untuk tujuan pendanaan terorisme maka bisa dimasukkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris,” katanya.
“Ini salah satu langkah yang diterapkan pemerintah, sehingga ini dapat mencegah agar non profit organization itu tidak disalahgunakan,” Andika menambahkan.