JAKARTA – Kasus saling lapor atas nama pencemaran nama baik sudah sangat mengkhawatirkannya. Begitu pula dengan hoaks. Karenanya, tidak sekadar pendekatan regulasi, tetapi edukasi secara massif perlu dilakukan untuk membangun iklim dan ruang dunia maya kita menjadi sehat dan beradab.
Demikian dikatakan aktivis media sosial, Enda Nasution, di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Ia mengatakan, untuk mencapai hal tersebut tidak cukup hanya dengan menggunakan UU ITE saja. Karena UU ITE tidak melulu berbicara diranah hukum, tetapi juga ditataran sosial, bagaimana membuat masyarakat menjadi bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
“Ini yang kadang tidak disadari masyarakat. Saya sendiri sudah membuat ’gerakan bijak bersosmed’, yang mana kami terus mengeluarkan tips-tips dan informasi-informasi seputar bagaimana kita bisa bijak dalam menggunakan media sosial,” kata dia.
“Ada juga gerakan yang bernama ’cyber kreasi’ yang sudah tersebar di seluruh Indonesia untuk menggalakkan literasi digital di masyarakat,” Enda menambahkan.
Menurut Enda, yang kerap melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik, justru bukan pihak yang disebut dalam konten, malah mungkin para pendukungnya.
“Sebenarnya mayoritas pelaporan menggunakan UU ITE ini tidak sampai ke tingkat pengadilan. Tapi lebih ke intimidasi saja biar postingan tersebut dicabut dan yang terlapor meminta maaf,” ujarnya.
Ia menambahkan, hanya beberapa saja yang membuat posting negatif, seperti nyinyir atau lain sebagainya. Tetapi hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE, karena tidak ada batasan yang disebut pencemaran nama baik.
“Semua postingan selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik, itu bisa dilaporkan,” ujar dia.
Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya hal yang dinilai negatif terhadap orang lain, maka jangan mengkritik. Sebab akan selalu ada resiko orang lain melaporkan postingan tersebut.
Karenanya, Enda mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE, meskipun hal itu tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat karena harus melalui berbagai proses yang panjang.
”Untuk jangka pendeknya, saya menyambut baik yang dilakukan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengeluarkan surat edaran terkait UU ITE,” katanya.