Ulama: Menjaga Jiwa, Hal Pokok dalam Syariat Islam

Nasional3 Dilihat

MAKASSAR – Kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) Darurat, guna menghindari penyebaran virus Covid-19, yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan rumah ibadah merupakan langkah menjaga jiwa seluruh umat dari penyebaran virus tersebut.

Apalagi menjaga jiwa bagian terpenting yang asasi atau pokok dalam syariat Islam. Dimana nilainya sama dengan menjaga agama, akal pikiran, harta, dan keturunan. Sebab kelima hal tersebut biasa disebut visi misi syariah.

Demikian dikatakan Imam Besar Masjid Al Markas Al Islami, Makassar, Sulawesi Selatan,  Muammar Bakry, di Makassar, Jumat (8/7/2021).

“Menjaga jiwa ini  kadang bisa lebih tinggi nilainya, dari menjaga agama ketika dalam keadaan darurat seperti saat ini,” kata dia.

Menurutnya, dalam pandangan syariat jika seseorang dihadapkan pada situasi genting yang dapat membahayakan jiwa atau nyawa, maka perkara agama seperti shalat bisa ditinggalkan untuk menyelamatkan jiwa.

“Ketika kondisi tersebut menjadi urutan kepentingan, maka agama menjadi sekunder. Sedangkan menjaga jiwa menjadi primer atau prioritas,” ujarnya.

“Misalnya shalat Jum’at berjamaah yang hukumnya wajib, kemudian boleh ditinggalkan apabila dikhawatirkan ketika kita keluar berada dikerumunan tidak ada jaminan terbebas dari virus Covid-19, maka seseorang boleh meninggalkan hal yang wajib tersebut,” Bakry menambahkan.

Kewajiban umat menjaga jiwa  adalah bagian dari syariat Islam. Karenanya harus dijelaskan dengan baik agar masyarakat tercerahkan pemikirannya, sehingga tidak muncul mispersepsi di tengah masyarakat yang beragam dalam kondisi seperti sekarang ini.

Selain itu, juga harus diperkuat pandangan ulama dengan dalil-dalil baik ayat maupun hadis, agar masyarakat memahami betul kalau keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat bukan hanya kepentingan politis, namun kebijakan mengandung perintah agama untuk menyelamatkan jiwa.

Ia mengingatkan peran aktif para tokoh agama. Diharapkan imbauan pemerintah mengenai pembatasan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainnya bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat agar terhidar dari penyebaran wabah Covid-19.

”Kalau sudah ada imbauan dari para tokoh agama, maka kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat hendaknya patuh dan taat pada ulama, tokoh agamanya dan umara,” katanya.

“Kita selaku umat Islam, tentu harus merujuk pada fatwa ulama, disamping itu sebagai warga Indonesia harus taat pada ulil amri (pemerintah) sebagaimana perintah didalam agama, sehingga kita bisa berdosa jika tidak taat pada keduanya.” Bakry melanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *