JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI yang diduga memukul polisi wanita (polwan) di Kalteng.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Kepolisian, yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, oknum prajurit TNI anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura diduga melakukan tindak pidana kekerasan, yakni dengan memukul seorang Polisi Wanita (Polwan), Bripda Tazkia Nabila, anggota Sabhara Polda Kalteng.
Peristiwa itu terjadi Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dimana saat itu, Bripda Tazkia ikut berpatroli bersama personel Raimas di seputar Kota Palangka Raya.
Mereka menjumpai kerumunan di Jalan Tjilik Riwut KM 02 dan langsung dilerai. Namun, upaya itu justru mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum yang mengaku anggota Batalyon Rider 631 Antang.
Bripka Tazkia dilaporkan mendapatkan pukulan di kepala bagian belakang dan luka memar di tangan kiri. Para personel Raimas yang dipimpin Ipda Dhearny Adventya Grace Dachi pun memilih menarik mundur pasukan.