Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Waketum Gerindra Gugat Undang-undang Pemilu

by Irfan Mualim
09.12.2021
in Nasional
A A
Waketum Gerindra Gugat Undang-undang Pemilu

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono menggugat Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.

Kuasa hukum Ferry Joko, Refly Harun, mengatakan peraturan presidential threshold merupakan upaya terselubung bahkan terang-terangan, dari partai-partai besar untuk menghilangkan pesaing atau penantang dalam pemilihan presiden.

Oleh karena itu, lanjut Refly, penting bagi MK untuk menghapus ketentuan atau syarat presidential threshold tersebut. Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki

BACA JUGA

TNI

Sebanyak 10 Anggota TNI di Sulawesi Selatan Dilaporkan, Masalahnya?

08.09.2024
Refleksi Semangat Toleransi Jelang Pemilu 2024: Menghidupkan Nilai Agama dalam Proses Bernegara

Refleksi Semangat Toleransi Jelang Pemilu 2024: Menghidupkan Nilai Agama dalam Proses Bernegara

08.02.2024

“Seharusnya pembentuk undang-undang dalam menetapkan presidential threshold tidak melalui mekanisme voting (suara terbanyak), melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan secara proporsional mengakomodasi suara minoritas dalam kelembagaan parlemen,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Menurut dia, pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak konstitusional (constitutional rights) partai politik baru, yang berdasarkan ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, dimana memiliki kesempatan yang sama dengan partai politik yang memiliki kursi di parlemen untuk mencalonkan/mengusung pasangan presiden dan wakil presiden.

Karenanya, penerapan presidential threshold dapat menimbulkan efek negatif terhadap eksistensi partai politik kecil, yang diharuskan berebut tempat untuk bergabung dengan partai besar, demi mencalonkan pasangan calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas (coattail effect) dari calon presiden yang diusung.

“Ketentuan presidential threshold mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945, karena mempersempit peluang munculnya tokoh-tokoh alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden,” kata dia.

Secara faktual, sambung Refly, penerapan presidential threshold telah mengakibatkan jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik, dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat regenerasi pemimpin bangsa.

Dalam petitum Ferry yang dilansir website MK, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karenanya, pasal 222 diminta dihapus, yang berbunyi pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Penerapan presidential threshold juga berpotensi menghilangkan ketentuan tentang putaran kedua (Pasal 6A Ayat (3) dan Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945), sebagaimana penyelenggaraan pemilihan presiden 2014 dan 2019 yang menghadirkan dua calon presiden yang sama (Joko Widodo dan Prabowo Subianto),” katanya.

Ketentuan Pasal 6A Ayat (3) dan Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945 secara implisit menghendaki munculnya beberapa calon dalam pemilihan presiden, yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon.

Ketentuan Pasal 6A Ayat (3) dan Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945 justru memberikan ‘constitutional basis’ terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon, karena itu presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan di atas.

“Keberlakuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yaitu penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu (electoral justice), yang mensyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan umum,” ujar dia.

Sekadar diketahui, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/12/2021).

Tags: Partai GerindraPemilihan Umum (Pemilu)Undang-Undang Pemilu
Previous Post

Panglima TNI Perintahkan Aparat Hukum TNI Proses Dugaan Pemukulan Polwan di Kalteng

Next Post

Pemerkosa 12 Santri di Bandung Bisa Dihukum Kebiri, Kata Kementerian PPPA

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Pemerkosa 12 Santri di Bandung Bisa Dihukum Kebiri, Kata Kementerian PPPA

Pemerkosa 12 Santri di Bandung Bisa Dihukum Kebiri, Kata Kementerian PPPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In