JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi memerintahkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Salah satunya penyidikan umum atas kasus di Paniai, Papua.
“Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum. Sebanyak 22 orang jaksa senior,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Saat ini setidaknya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk segera diselesaikan. Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi setelah 2000, termasuk kasus Paniai, Papua.
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM, dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.
“Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya,” jelasnya.
“Nah, ini kami mulai dari yang 4, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai,” tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi saat berpidato pada peringatan HAM sedunia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, yang terjadi pada 7 Desember 2014 lalu.
“Pemerintah berkomitmen menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat,” kata Jokowi.
Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, lanjut Jokowi, mengedepankan prinsip keadilan, baik prinsip keadilan bagi korban maupun bagi terduga pelaku pelanggaran HAM berat.
“Dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat,” ujarnya.