Alasan Keseragaman, Siswi di SDN Nomor 070991 Mudik Dilarang Berjilbab

Nasional25 Dilihat

GUNUNGSITOLI – Kasus jilbab yang menimpa sejumlah  siswi di sekolah yang ada di Indonesia, rupanya sudah berjalan cukup lama. Seperti yang dialami GA (13 thn), siswi SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara belum lama ini, harus rela melepas jilbab usai diperintahkan kepala sekolah, Selasa (9/8).

Hal itu membuat orang tua GA, Suarno (54 thn), melakukan tindakan tegas terhadap sekolah, tempat putrinya mengenyam pendidikan formal tersebut. 

Suarno bercerita, awalnya sang putri yang duduk di bangku kelas 6 SDN Nomor 070991 Mudik itu, menangis dan langsung berlari ke kamarnya usai pulang dari sekolah.

Karena penasaran, Suarno lalu menanyakan perihal kejadian yang membuat sang anak menangis. 

GA lalu menceritakan, dirinya dipanggil kepala sekolah, dan diberi tahu mulai besok tidak boleh mengenakan hijab ke sekolah.  

“Kata kepala sekolah, biar seragam, besok jangan pakai hijab lagi,” ujar Suarno, mengulangi pernyataan sang anak.  

Keberatan dengan keputusan kepala sekolah, ia lalu mendatangi  SD Negeri Nomor 070991 Mudik mempertanyakan alasan pelarangan tersebut.  

Baca Lagi: Siti Musdah Mulia: Jilbab Soal Keyakinan, Tidak Bisa Melarang atau Memaksa

Apakah pelarangan itu peraturan Dinas Pendidikan atau aturan sepihak. Menurut Suarno, keputusan anaknya mengenakan hijab adalah untuk menutupi aurat. 

Selain itu, menurut Suarno, tindakan kepala sekolah melanggar hak asasi seseorang dalam tata cara penggunaan pakaian sekolah. Karena itu, berencana menempuh jalur hukum.  

“Saya kesini Pak, ingin menanyakan kenapa anak saya dilarang pakai jilbab di sekolah, hingga dia pulang menangis,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Yonarius Ndruru, membenarkan telah menyampaikan larangan penggunaan jilbab bagi siswi muslim termasuk GA. 

Menurut dia, alasan tersebut untuk keseragaman seluruh murid yang sekolah di sana. Sebab sekolah yang dipimpinnya, bukan sekolah keagamaan. 

Bila sekolah keagamaan, bisa melarang atau mewajibkan setiap muridnya, tanpa menjelaskan dasar aturan penerapan pelarangan.  

Selain itu, Yonarius juga berpedoman pada sistem yang sudah ada. Walau demikian bakal berkordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

“Benar memang, saya tadi memanggil GA dan menyampaikan, agar mulai besok tidak menggunakan jilbab. Hal itu karena saya berpedoman pada sistem yang telah ada sebelum saya menjabat kepala sekolah di sini, karena saya baru masuk di sini bulan tiga yang lalu,” ujarnya.

Secara pribadi, Yonarius tidak keberatan jika siswi tersebut tetap sekolah mengenakan hijab. Namun semua yang dia lakukan hanya untuk keseragaman dan sistem yang berlaku di sekolah tersebut.  

“Tujuan kita hanya untuk dibuat keseragaman saja, kalau siswa itu tetap sekolah dengan menggunakan hijab juga tidak apa-apa,” kata dia.

Kadis Pendidikan Klaim Masalah Sudah Selasai

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Yafet Buulolo, saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, menjelaskan informasi pelarangan pemakaian jilbab di UPTD SDN No 070991 Mudik merupakan kesalahpahaman informasi. 

Menurut Yafet, Yonarius Ndruru tidak pernah menyampaikan larangan menggunakan jilbab kepada peserta didik yang beragama Islam. 

” Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik di SDN No 070991 Mudik, hal tersebut juga berlaku bagi semua sekolah dibawah naungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, ” katanya.

Kesalahpahaman informasi tersebut, terjadi saat Yonarius Ndruru menyampaikan aturan terkait pemakaian seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, yakni untuk peserta didik yang menggunakan seragam sekolah muslimah, maka jilbabnya berwarna putih polos.

” Kepala Sekolah dan Orang tua peserta didik itu sudah bertemu yang disaksikan oleh Kepala Desa Mudik dan Komite Sekolah, masing-masing sudah menandatangani surat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahpahaman informasi,” ujar dia.

“Kami mohon agar kiranya kesalahpahaman informasi yang sudah beredar tersebut tidak lagi menjadi bahan perdebatan diantara kita,” lanjutnya.

Dalam surat peryataan yang telah dibuat itu, dituangkan bahwa peserta didik tersebut tetap dapat melanjutkan belajar disekolah itu sebagaimana biasanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Orani Wilfrid Lase mengajak seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli untuk tetap menjaga toleransi kehidupan beragama yang selama ini telah terjaga dengan baik, agar kehidupan masyarakat tetap damai dan rukun di Kota Gunungsitoli.

Sekadar diketahui, siswa tahun ajaran 2021/2022 di sekolahnya berjumlah 341 orang. Terdiri dari siswa beragama Islam 76 orang, Protestan 232, dan Katolik 33 orang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *