Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Ilegal di Perairan Kepulauan Riau

KEPULAUAN RIAU – Dalam operasi rutin menjaga keamanan laut Indonesia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menunjukkan ketegasan. Sabtu (2/8/2025), unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga kuat melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Penangkapan ini menegaskan komitmen nasional dalam memberantas praktik ilegal di laut dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan yang dapat merugikan ekonomi dan keamanan nasional.

Kapal KM Sinar Bahtera, dengan bobot 34 Gross Tonnage (GT), dioperasikan oleh empat orang awak termasuk nakhoda bernama Husaini.

Kapal ini diketahui berlayar dari Batam, tepatnya dari Dapur 6, menuju Kuala Tungkal. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri yang diduga akan diselundupkan ke wilayah lain tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan yang sah.

Pelanggaran Hukum dan Regulasi

Temuan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum pelayaran Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurut Pasal 285 dan Pasal 312, pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Perdamaian di Horizon: Anwar Ibrahim Fasilitasi Perundingan Damai Thailand-Kamboja di Malaysia

Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), yang merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pelayaran resmi.

Penyelundupan bawang merah ini berpotensi merugikan petani dan distributor bawang lokal Indonesia, serta mengganggu stabilitas pasar.

Selain itu, praktik ilegal ini juga membawa risiko penyebaran hama dan penyakit melalui produk pertanian yang tidak memenuhi standar karantina nasional dan internasional.

Langkah Penindakan dan Penanganan

Berdasarkan keterangan nakhoda, kapal KM Sinar Bahtera telah melakukan kegiatan serupa sebanyak tiga kali, menunjukkan pola operasional yang terorganisasi dan berulang.

Kapal kini dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapal beserta muatannya akan diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Bakamla RI terus aktif melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di perairan Indonesia, termasuk penyelundupan barang tanpa izin dan pelanggaran dokumen.

Dengan dukungan teknologi dan personel profesional, Bakamla berkomitmen menjaga keamanan, keselamatan, serta kedaulatan laut Indonesia dari ancaman apapun.

Kejadian ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan, yang mendukung penuh langkah Bakamla dalam memberantas praktik ilegal di laut.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan praktik penyelundupan dapat diminimalisir dan ekosistem pelayaran nasional semakin tertib dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *