Begini Peran Dirut PT KTM pada Korupsi Impor Gula di Kemendag

Nasional766 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka Ali Sandjaja Boedirdarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) di kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip dari situs ANTARA, Minggu (9/2/2025), mengatakan pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.

Atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016.

Persetujuan tersebut, tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.

“Pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor,” ujarnya.

Baca Juga: Said Didu: Hampir 100 Km Laut Morowali Dikuasai Perusahaan Cina

Menurut Harli, importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578 miliar.

Kini ASB telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai keberadaannya sempat dicari oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Atas perbuatannya, ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, dimana pada akhir Januari 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Adapun sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar