Catatan Kemenkumham Sumut: Selama 2023, Sebanyak 65 Napi Vonis Mati, Mayoritas Perkara Narkoba

Nasional651 Dilihat

MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 65 narapidana yang menerima vonis mati selama tahun 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan dari 65 narapidana yang divonis mati tersebut, didominasi oleh perkara narkoba.

“Mayoritas narapidana tersebut dalam perkara narkoba,” ujarnya di Medan, Selasa (30/1/2024).

Ia menjelaskan, eksekusi narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang berada di Sumut, masih menunggu dari pihak kejaksaan.

“Kami menunggu pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan karena mereka eksekutor,” katanya.

Ia menambahkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan vonis seumur hidup sebanyak 263 orang, yang juga mayoritas perkara narkoba.

Secara terpisah, Humas Lapas Kelas I Medan, Goklas mengatakan, untuk narapidana divonis mati yang menghuni di lapas tersebut sebanyak 13 orang.

Sedangkan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang menerima vonis seumur hidup sebanyak 250 orang, dengan mayoritas perkara narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *