JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Riezky Aprilia -pengganti antarwaktu (PAW) dari Nazarudin Kiemas- dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan Riezky dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku),” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Sebelumnya, salah satu tersangka dalam kasus ini, Saeful yang turut diamankan lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT), mengaku semua uang suap yang diberikan kepada Wahyu berasal dari Harun Masiku.
“Semua dana dari Pak Harun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Perkara ini berawal saat anggota DPR dari PDIP terpilih, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bila anggota DPR meninggal dunia maka digantikan caleg dari partai politik yang sama, yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam gugatannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pada 19 Juli 2019, dan menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Hal itulah yang menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU menetapkan Harun sebagai PAW.
Akan tetapi berbeda dengan KPU, pada 31 Agustus 2019 penyelenggara Pemilu itu menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, sebab dari perhitungan jumlah perolehan suara Riezky berada di bawah Nazaruddin.
Namun upaya Harun melenggang ke senayan tak berhenti, melalui Saeful lalu menghubungi Agustiani (kepercayaan Wahyu) dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan PAW Harun Masiku, namun tidak gratis, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun baru Rp600 juta, KPK sudah menangkap tangan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan empat tersangka yakni eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); Saeful (swasta); dan Harun Masiku (HAR).