Dituntut Hukuman Mati, Heru Hidayat: Sungguh Suatu Kezaliman

Nasional6 Dilihat

JAKARTA – Heru Hidayat, terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT. Trada Alam Sejahtera diyakini melakukan korupsi dana PT. Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Atas tuntutan itu, dalam pleidoi (nota pembelaannya) yang dibacakannya, Heru Hidayat merasa dizalimi. Ia menolak dituntut hukuman mati, sebab tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral.

“Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung di balik topeng penegak hukum,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Tuntutan hukuman mati tim, lanjut Heru, tidak sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan. Sebab, tim jaksa tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam surat dakwaan. Melainkan hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dalam surat dakwaannya.

“Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” kata dia.

Oleh sebab itu, Heru meminta agar hakim bertindak bijaksana dalam memvonisnya. Memohon agar tidak divonis hukuman mati. “Tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk ‘abuse of power’ yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum,” katanya.

Senada, Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menjelaskan jaksa tidak pernah menyisipkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaan kliennya. Padahal, surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini.

Dalam perkara itu, menurut dia, kliennya tidak ditemukan ada suap dan gratifikasi. Bahkan, dakwaan dan tuntutan tim jaksa juga dinilai tidak pernah menyinggung adanya suap atau gratifikasi kepada pejabat PT. Asabri.

“Sehingga jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut,” katanya.

Ia berharap, agar kliennya tidak dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Bahkan percaya hakim akan memutus sesuai dengan koridor hukum yang adil.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam persidangan ini sehingga menghasilkan putusan yang adil,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *