DPR RI Harus Lakukan ini Agar Perjanjian Ekstradisi bisa Digunakan

Nasional7 Dilihat

JAKARTA – Perjanjian ekstradisi yang beberapa waktu lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, baru dapat dimanfaatkan setelah diratifikasi (pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional) oleh DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Santoso, mengatakan pihaknya memastikan bakal terus mengawasi perkembangan perjanjian ekstradisi sehingga tidak merugikan Indonesia.

“Perjanjian tersebut memang harus diratifikasi oleh DPR. DPR akan mengawal perjanjian itu sehingga jangan hanya menguntungkan Singapura saja,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/1).

Oleh sebab itu, lanjut Santoso, agar perjanjian tersebut tidak ditolak oleh parlemen, maka harus menguntungkan Indonesia dan mengutamakan kedaulatan negara sebagai negara merdeka dan setara dengan Singapura. Disamping menolak segala bentuk intervensi dalam kesepakatan tersebut.

“Untuk tidak ditolak DPR, perjanjian itu harus menguntungkan Indonesia,” kata dia.

Di sisi lain, Santoso mengapresiasi langkah yang telah dijalankan pemerintah karena perjanjian disepakati setelah terus diupayakan dalam 24 tahun terakhir.

“Mengapresiasi adanya perjanjian ekstradisi karena telah lama diupayakan oleh pemerintah RI sejak tahun 1998,” ujar dia.

Sebelumnya, Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan meski telah ditandatangani, perjanjian tersebut masih perlu diratifikasi oleh DPR dan diundangkan agar bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum.

Menurut Hikmahanto, pada 2007 Indonesia-Singapura juga sempat menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun, tak diratifikasi sehingga tak diberlakukan. Hal serupa bakal kembali terjadi apabila DPR nantinya tak meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.

“Sekarang karena sudah ditandatangani bolanya ada di DPR. Karena harus proses ratifikasi. (Bila tak diratifikasi) tidak jadi. Tak (berlaku) meski sudah ditandatangani. Seperti 2007 sampai hari ini tak (berlaku) efektif,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *