Dugaan Korupsi Billboard, Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka

Daerah, Nasional538 Dilihat

SURABAYA – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah di Indonesia, kali ini melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito.

Ditangkapnya Hadi sebagai tersangka terkait pengadaan proyek billboard menambah deretan panjang kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang dirilis Polda Jawa Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus ini mulai terungkap ketika Hadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada tahun 2023.

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024), menyatakan Hadi diduga melakukan tindakan tanpa kewenangan dalam pengadaan reklame tetap atau billboard.

Baca Juga: Gerakan Solidaritas Nasional, Prabowo: Fokus Aksi Nyata, Bukan Kunjungan Luar Negeri

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2011, kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan reklame adalah Biro Reklame, bukan Bapenda.

Selanjutnya, Hadi diduga melakukan pemecahan paket pengadaan yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender, sebuah langkah yang jelas melanggar prosedur yang ada.

Tindakan ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara, yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Hadi Sasmito sebagai tersangka. Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang mendalam.

Kombes Dirmanto menjelaskan, Hadi dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukum yang dihadapi Hadi sangat serius, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *