JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya soal protes pemulangannya ke institusi awal yakni Kepolisian, pasca terlibat operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus tersangka politisi PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Surat itu dikirim ke Jokowi pada 24 Februari 2020. Memuat tiga permohonan. Pertama, meminta Jokowi membatalkan Surat Pimpinan KPK Nomor B/836/KP.03/01/02/2020.
Surat itu merujuk pada jawaban pimpinan KPK yang menolak surat keberatan Rossa atas pemulangannya. Dimana Rossa mengirimkan surat keberatan pada 24 Februari 2020. Namun, pimpinan KPK menilai protes itu salah alamat.
Kedua, Rossa meminta Jokowi membatalkan Surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK Nomor 123 tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Ketiga , ia meminta Jokowi mengembalikan posisinya sebagai penyidik di lembaga antirasuah.
“Demikian upaya administrasi banding ini diajukan. Atas perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia saya ucapkan terima kasih,” bunyi surat Rossa tersebut.
Sebelumnya, pemulangan Rossa di Kepolisian menjadi polemik. Sebab diduga terkait perannya dalam OTT yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Dimana Rossa dipulangkan selang beberapa hari setelah kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP, Harun Masiku dilakukan. Padahal, masa tugasnya di komisi antirasuah baru berakhir pada September 2020.
Wakapolri, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, sebelumnya juga telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa sebanyak dua kali ke komisi yang dipimpin Firli Bahuri. Namun, Pimpinan KPK tetap mengembalikan Rossa ke Kepolisian.
Sementara beberapa waktu lalu, Wadah Pegawai (WP) KPK menemui Dewan Pengawas (Dewas) menghentikan pengembalian Rossa ke Polri.
“Kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan. Minimal untuk menghentikan dulu proses pengembalian Rossa ke Mabes Polri,” ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Ada beberapa poin yang disampaikan pihaknya ke Dewas. Salah satunya pengembalian Rossa, tak lepas dari penyelidikan kasus OTT eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat itu, Rossa diperbantukan dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini,” kata dia.
Menurut Yudi, pengembalian Kompol Rossa menimbulkan banyak kejanggalan. Seba Rossa tak pernah meminta dikembalikan ke Polri hingga tak pernah menerima sanksi.
“Karena Kompol Rossa adalah orang yang baik yang kami kenal dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan di luar prosedur yang berlaku,” kata dia.
“Justru dari pihak Mabes Polri juga tidak ingin melakukan penarikan. Dan ini terbukti dengan Mabes Polri mengirimkan 2 kali surat bukan hanya 1 kali. 2 kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa,” Yudi melanjutkan.