Evaluasi RAN PE, Berhasil Tekan Angka Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme

Nasional923 Dilihat

JAKARTA – Perlu diketahui bahwa secara legal formal Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) sebagaimana amanat Pepres Nomor 7 Tahun 2021, akan berakhir pada tahun 2024.

Mengingat masa RAN PE akan habis beberapa bulan kedepan, sehingga diperlukan koordinasi dan komunikasi yang kuat antar Kementerian/Lembaga untuk merumuskan kebijakan PE pasca RAN PE.

Demikian disampaikan, Asisten Deputi Koordinasi Kewaspadaan Nasional, Kedeputian Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Brigjen TNI (Mar) Guslin, pada rapat koordinasi tentang tindak lanjut implementasi RAN PE di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Guslin mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan Rakor yakni melakukan evaluasi program pencegahan ekstremisme nasional melalui implementasi RAN PE secara nasional.

Selain itu, juga mengetahui tindak lanjut rencana RAN PE setelah masanya selesai pada akhir tahun 2024. Mengetahui korelasi dan penyesuaian antara kebijakan moderasi beragama dan RAN PE itu sendiri dalam program pencegahan pengcegahan ekstremisme nasional.

Dalam paparannya, ketiga narasumber utama baik BNPT RI, Kemendagri, dan Universitas Brawijaya menyampaikan, bahwa kebijakan RAN PE telah berhasil menekan angka ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme.

Oleh karena itu, kebijakan RAN PE ini harus terus dilanjutkan, terutama pembaharuan atas Pepres RAN PE.

Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT, Alfrida, menyampaikan saat ini sedang dirumuskan dan diproses keberlanjutan Perpres RAN PE 2025-2029.

“Saat ini BNPT bersama stakeholders terkait sedang merumuskan dan memperoses keberlanjutan Perpres RAN PE 2025-2029 mulai dari pengajuan izin Prakarsa, perumusan rancangan Perpres, dan harmonisasi,” ujar Alfrida.

Sementara itu, Akademisi dari Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, mengatakan selain fokus terhadap pembaharuan Perpres RAN PE, BNPT RI juga perlu memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan kedepan terkait kebijakan RAN PE dimaksud.

Adapun evaluasi yang perlu diperhatikan yaitu SDM yang memiliki pemahaman dan kemampuan dalam pengimplementasian RAN PE, anggaran yang belum berorientasi pada pelaksanaan RAN PE, sinergitas dan kolaborasi K/L termasuk dalam hal sharing data dan informasi.

Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Implementasi RAN PE ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT RI, Direktorat Kewaspadaan Nasional Kementerian Dalam Negeri, dan Akademisi/Pengamat Terorisme dari Universitas Brawijaya.

Selain itu, Rakor ini juga mengundang peserta dari instansi pemerintah yang membidangi seperti Kemenko PMK Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemendikbud, BAIS TNI, Mabes POLRI, Setwapres, Kementerian PANRB, KASN, BIN, Densus 88, BNPT, dan internal Kedeputian Kemenko Polhukam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *