Gugatan UU Cipta Kerja ke MK, Yusril: Pemerintah dan DPR Harus Hati-hati

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Gugatan judicial review sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai langkah yang tepat untuk menguji keabsahan omnibus law tersebut.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

“Keinginan mereka yang ingin menguji UU Cipta Kerja ke MK, baik uji formil maupun materil memang pantas didukung. Agar MK secara objektif dapat memeriksa dan memutuskan secara formil apakah proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang atau tidak,” katanya.

Yusril menjelaskan, dalam pengujian MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 untuk menilainya.

Ia menjelaskan, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung.

Dalam proses pembentukannya, omnibus law sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

Yusril menambahkan, persoalannya adalah apakah proses pengubahan terhadap UU lain sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, bakal memunculkan perdebatan dalam persidangan di MK dari sudut pandang berbeda tentang kesesuaian prosedur UU tersebut.

“Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya,”kata dia.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus hati-hati dalam mempertahankan argumentatif prosedur yang ditempuh dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif, karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan,” kata Yusril.

Selain uji formil, opsi uji materiil juga jadi perhatian karena terkait pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

Dengan cakupan masalah dalam UU Cipta Kerja yang luas, maka pemohon mesti fokus terhadap pasal-pasal yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *