JAKARTA – Menghadapi klaim Cina terhadap sebagian besar perairan Indonesia wilayah Natuna Utara, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berencana mengajak pasukan penjaga pantai (coast guard) dari lima negara anggota ASEAN yaitu Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam untuk menyamakan sikap. Karenanya, Bakamla berencana menginisiasi pertemuan bersama para pimpinan coast guard di Batam, Kepulauan Riau, pada 2022 mendatang.
“Tahun depan, kami merencanakan ini pada Februari, pertemuan kepala-kepala coast guard se-ASEAN untuk melaksanakan rapat pertama kalinya di Batam. Ini mudah-mudahan bisa dilaksanakan dan inisiasi ini dari Bakamla,” ujar Kepala Bakamla, Laksdya TNI Aan Kurnia, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Tujuan utama pertemuan itu adalah untuk menyamakan sikap dan memperkuat semangat persaudaraan antarnegara terkait tantangan keamanan di kawasan. Sebab kesamaan sikap dan persaudaraan sangat penting, agar ada kesamaan tindakan terutama terkait adanya tantangan keamanan dan ancaman terhadap hak kedaulatan di masing-masing wilayah.
“Tujuan utamanya membangun brotherhood (persaudaraan) di antara coast guard. Banyak yang terganggu karena nine-dash line (klaim Cina). Kalau (kami) di lapangan harus buat kesamaan tindakan,” kata dia.
Tidak hanya itu, pertemuan tersebut diharapkan juga jadi ajang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas. Contohnya, coast guard dari negara lain dapat berbagi informasi mengenai tantangan yang dihadapi dan langkah-langkah mengatasi persoalan itu saat pertemuan.
“Misalnya Malaysia, sedang (diganggu). Sama kami juga siap-siap. Memang, dia tidak masuk ke wilayah kita, tetapi paling tidak transfer knowledge (pertukaran wawasan) untuk menghadapi ini seperti apa di lapangan,” katanya.
Oleh karena itu, jika pertemuan tersebut berhasil diselenggarakan di Batam pada 2022, rapat bersama negara-negara anggota ASEAN dapat terus berlanjut.
“Jauh lebih baik kalau kita duduk sama-sama paling tidak di level coast guard masing-masing lembaga kita punya kesamaan. Intinya, untuk menjaga ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) masing-masing, menjaga landas kontinen masing,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Cina masih mengklaim sebagian perairan Indonesia, tepatnya di Nauna Utama masuk dalam wilayah perairan laut Cina, karena masuk dalam perairan tradisional Cina sebagaimana ditentukan dalam batas sembilan garis putus-putus (nine dash line).
Namun klaim tersebut berseberangan dengan batas-batas wilayah negara lain terutama yang mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).