Hasil Riset: 95 Persen Masyarakat Indonesia Taati Fatwa MUI soal Dukungan Perjuangan Palestina

Nasional724 Dilihat

JAKARTA – Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta merilis hasil riset pengaruh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap dukungan kepada Palestina, dan sebanyak 95 persen masyarakat menyatakan bersedia menaati fatwa tersebut. 

Hasil riset Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menemukan bahwa, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dukungan kepada Palestina, memiliki daya terima yang sangat tinggi di tengah masyarakat. 

Dari riset tersebut, sebanyak 95 persen responden menyatakan menaati dan melaksanakan fatwa MUI.

Demikian diungkapkan Peneliti Pusfahim UIN Jakarta, Musa Wardi, dalam Peluncuran Hasil Riset sekaligus Seminar Nasional Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan di Auditorium UIN Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Menurut Musa, studi kasus ini dilakukan pada Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Survei dilakukan terhadap 1.014 responden yang diperoleh secara acak melalui formulir Google, dan dengan metode ini, tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 95 persen, sedangkan margin kesalahan kurang lebih 1,79 persen.

Riset ini menunjukkan, sebanyak 367 orang yang menyatakan menaati adalah masyarakat di rentang usia 45 tahun ke atas, 297 orang dengan rentang usia 35-45 tahun, 165 orang dengan rentang usia 25-35 tahun, dan 138 orang dengan rentang usia 15-25 tahun.

Terkait dengan alasan menaati, sebanyak 47 persen responden menaati karena panggilan keagamaan, 46 persen karena panggilan kemanusiaan, dan 7 persen karena alasan lainnya.

Mengenai pengetahuan terhadap fatwa, sebanyak 97 persen responden mengetahui keberadaan fatwa ini dan 3 persen tidak mengetahui. 

Terkait pengetahuan isi fatwa, 94 persen responden mengetahui dan 6 persen tidak mengetahui isinya. Sebanyak 94 responden menyatakan memahami isi fatwa, dan 6 persen menyatakan tidak memahami isi fatwa.

Sumber informasi yang diperoleh responden untuk mengetahui fatwa ini adalah dari media massa dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Sebanyak 34 persen responden mengaku mengetahui informasi dari media sosial, 15 persen membaca langsung salinan fatwa, 7 persen dari obrolan orang, 6 persen dari situs jejaring resmi MUI pusat, dan 4 persen dari pimpinan atau pengurus MUI.

“Temuan riset berikutnya menyatakan, ekspresi ketaatan terhadap fatwa MUI bisa beragam, mulai dari sosialisasi hingga aksi. Kemudian, fatwa MUI memiliki pengaruh nyata dan berkontribusi dalam memberikan solusi masalah kemanusiaan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun, menyatakan apresiasinya atas fatwa MUI yang sangat mendukung perjuangan Palestina.

“Fatwa MUI sangat bermanfaat bagi komitmen Perjuangan Palestina, dan sekaligus dukungan luar biasa, bahwa Palestina tidak sendiri dalam perjuangannya,” ujar Zuhair.

Sementara Ahli hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, dalam seminar tersebut menjelaskan, salah satu pihak yang bertanggung jawab atas agresi Israel adalah Amerika Serikat.

“Maka sangat bisa dipahami kalau ada gerakan untuk memboikot produk-produk Amerika, dan diasosiasikan sebagai pihak yang terafiliasi dengan agresi Israel,” katanya.

Jimly berharap, Pusfahim dapat menjadi lokomotif keilmuan dalam membuat sejarah kajian hukum Islam yang dipelopori oleh UIN untuk kebaikan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *