JAKARTA – Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyebut kaum perempuan bisa hamil bila berenang di kolam kaum pria menuai beragam tanggapan.
Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nazar, menjelaskan kehamilan pada perempuan dapat terjadi jika terpenuhinya sejumlah kondisi, termasuk kualitas sperma, mutu ovum, dan terjadinya adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.
Karena itu, tidak mungkin perempuan dapat hamil saat berada di kolam renang ketika ada lelaki ikut berenang di kolam tersebut. “Kenyataannya tidak mungkin, apalagi kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni yang ada kaporit segala macam di dalamnya tidak mampu sperma itu bertahan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Ia menganalogikan proses pembuahan dengan pertandingan futsal yang berhasil mencetak gol. “Secara normal orang bermain futsal di lapangan, sementara jika bermain di kolam renang akan muncul pertanyaan, bisa tidak bermain futsal di tempat itu. Kalau jawabannya ‘bisa saja’, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bisa tidak bermain futsal dengan baik dan maksimal untuk mencetak gol di kolam renang,” katanya.
Demikian juga dengan pembuahan sel telur oleh sel sperma, kata Nazar. Oleh karena itu, menyebabkan kehamilan perempuan dapat terjadi jika semua kondisi terpenuhi, terutama suasana dalam organ reproduksi perempuan.
“Sementara air kolam renang tidak bisa menggantikan “suasana” atau media” yang bisa menyebabkan pembuahan terjadi,” kata dia.
“Tuhan menciptakan yang normal itu adalah suasana terjadi pembuahan dalam organ reproduksi wanita. Selain kualitas sperma dan ovum, suasana itu sangat penting,” Nazar melanjutkan.
Senada dengan Nazar, seorang pakar Kandungan, dr. Yassin Yanuar Mohammad, menyebut pernyataan tersebut tidak berdasarkan bukti ilmiah. Sperma hanya dapat bertahan beberapa menit ketika sudah dikeluarkan dari penis seorang laki-laki.
“Pernyataan tersebut tidak berbasis bukti atau dasar ilmiah. Sperma yang diejakulasikan, akan mati dalam beberapa menit setelah keluar dari tubuh,” katanya.
Apabila sperma keluar dari tubuh manusia, lanjutnya, maka akan segera mengering. Terlebih jika cairan seminal tersebut disemburkan di dalam kolam renang, tentu akan langsung rusak dan mati.
“Cairan seminal atau ejakulat akan langsung mengering ketika keluar dari tubuh. Apalagi ketika dikeluarkan di kolam renang, akan langsung rusak atau mati,” kata dia.
Sebelumnya, pernyataan Sitti Hikmawatty menjadi polemik. Ia mengingatkan kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang, karena bisa hamil. Hal tersebut contoh hamil tak langsung.
“Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat. Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil,” katanya.
Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan. “Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan,” ujarnya.