Inggris Masukkan Hizbut Tahrir Sebagai Kelompok Teroris Setara Al-Qaeda dan ISIS

Internasional436 Dilihat

JAKARTA – Inggris menyatakan kelompok Islamis global Hizbut Tahrir sebagai kelompok teroris terlarang, menjadikannya sebuah tindak kriminal untuk menjadi bagian dari apa yang digambarkan sebagai organisasi antisemit.

Dikutip dari reuters, Selasa (16/1/2024), pelarangan Inggris terhadap kelompok politik Islamis Sunni – yang menempatkannya setara dengan Al-Qaeda atau ISIS – akan mulai berlaku mulai 19 Januari jika disetujui oleh parlemen.

“Hizbut Tahrir adalah organisasi antisemit yang secara aktif mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan serangan 7 Oktober yang mengerikan,” ujar Menteri Dalam Negeri Inggris, James Cleverly.

Cleverly mengatakan, pujian Hizbut Tahrir atas serangan-serangan tersebut serta menggambarkan Hamas sebagai pahlawan di situs web mereka merupakan bentuk promosi dan mendorong terorisme.

“Organisasi ini juga memiliki sejarah memuji dan merayakan serangan-serangan terhadap orang-orang Yahudi,” katanya.

Seorang perwakilan kelompok yang berbasis di Inggris tidak segera menanggapi email yang meminta komentar. Dalam situs webnya bulan lalu, mereka menggambarkan seruan untuk melarang organisasi tersebut sebagai “tanda keputusasaan”.

Larangan berarti bahwa menjadi anggota atau mempromosikan kelompok ini, mengadakan pertemuan, dan membawa logonya di depan umum merupakan tindak pidana di Inggris. Mereka yang melanggar peraturan dapat diancam hukuman hingga 14 tahun penjara.

Cleverly memiliki wewenang untuk melarang sebuah organisasi di bawah hukum Inggris jika kelompok tersebut diyakini “terkait dengan terorisme, dan itu proporsional untuk dilakukan” menurut situs web pemerintah.

Didirikan pada tahun 1953 dan berkantor pusat di Lebanon, Hizbut Tahrir beroperasi di 32 negara termasuk di Inggris dan negara-negara Barat lainnya, dengan tujuan jangka panjang untuk mendirikan kekhalifahan yang diperintah di bawah hukum Islam, demikian ungkap Kementerian Dalam Negeri Inggris.

Organisasi ini telah dilarang oleh Jerman, Mesir, Bangladesh, Pakistan, dan beberapa negara Asia Tengah dan Arab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *