Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa KPK Dakwah Imam Nahrawi Terima ‘Suap’ Rp11,5 M

by Irfan Mualim
14.02.2020
in Nasional
A A
Jaksa KPK Dakwah Imam Nahrawi Terima ‘Suap’ Rp11,5 M

JAKARTA – Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebanyak Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Bendahara Umum KONI. 

“Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Imam Nahrawi menerima uang melalui Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Dengan nominal pengajuan sebanyak Rp51,5 miliar.

BACA JUGA

Dalami Kasus Dugaan Suap Eks Komisioner KPU, Advokat PDIP Diperiksa KPK

Ponsel Ajudan Eks Menteri Perikanan Disita KPK

24.12.2020
KPK Bakal Dalami Keterlibatan Anak Jokowi dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Anak Jokowi dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

22.12.2020

Guna mempercepat proses pencairan dana hibah Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. 

Sehingga untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee sebesar 15-19 persen dari total dana hibah Rp51,5 miliar. Ulum lalu memberikan catatan siapa saja dari Kemenpora yang akan diberikan jatah. 

“Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp500 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi,” kata jaksa.

Menurut Jaksa, Imam Nahrawi memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim Verifikasi guna dilakukan penelitian layak tidaknya diberikan bantuan dana kepada KONI. Selain itu, Imam juga mendisposisi proposal kepada Ulum.

Pada Maret 2018, Ulum kembali menerima uang Rp2 miliar dari Ending di Kantor KONI. Kemenpora lalu menyetujui dana hibah yang diberikan Rp30 miliar dari yang diajukan KONI sebesar Rp51,5 miliar.

Usai proposal dana hibah disetujui dan dicairkan ke KONI, Ending Fuad menyerahkan Rp9 miliar untuk Imam Nahrawi melalui Ulum. Dengan rincian Rp3 miliar diberikan oleh Johnny E Awuy kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto di kantor KONI Pusat. Kemudian Rp3 miliar yang ditukar dolar USD 71,400 dan SGD 189,000 diberikan oleh Ending Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan. Lalu Rp3 miliar yang dimasukkan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad kepada Ulum di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora.

Selain itu, lanjut Jaksa KPK, sekitar bulan Juni 2018, Mulyana juga menerima bagian fee Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy melalui Johnny E Awuy di Kemenpora. 

“Mulyana juga menerima mobil Toyota Fortuner VRZ TRD warna Hitam Metalik seharga Rp489.800.000 dari Ending Fuad Hamidy,” kata Jaksa.

Selanjutkan, untuk proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. KONI mengusulkan usulan dana Rp16,4 miliar dan kemudian perbaikan usulan dana menjadi Rp21 miliar.

Proposal kemudian disetujui Rp17 miliar, Ulum bertemu Ending Fuad di Kemenpora membahas penerimaan komitmen fee yang ditulis sebuah kertas. “Dalam daftar tersebut diantaranya tertulis inisial “M” yaitu Menteri (atau terdakwa) sejumlah Rp1,5 miliar, “Ul” yaitu Ulum sejumlah Rp500 juta, “Mly” yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta, “AP” yaitu Adhi Purnomo sejumlah Rp250juta, dan “Ek” yaitu Eko Triyanta Rp20 juta,” ujar  Jaksa.

Sebelum menyerahkan, KPK telah menangkap tangan Ending dan Johnny saat memberikan kepada Mulyana.

Atas perbuatan itu, Imam didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags: Imam NahrawiKoniKPK
Previous Post

Observasi 238 WNI di Natuna Sehat, Kata Panglima TNI

Next Post

WNI yang Dipulangkan Pasca Dikarantina di Natuna, Istana: Tetap Dipantau

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
WNI yang Dipulangkan Pasca Dikarantina di Natuna, Istana: Tetap Dipantau

WNI yang Dipulangkan Pasca Dikarantina di Natuna, Istana: Tetap Dipantau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif

21.10.2026
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif
  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In