JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI merespons pembubaran yang dilakukan pengurus Jamaah Islamiyah (JI). Langkah itu diharapkan diikuti organisasi terlarang lainnya, seperti Jamaah Ansarut Daulah (JAD).
“Tentunya kita berharap demikian, bukan hanya JAD saja tapi semuanya,” ujar Deputi Bidang Penindakanan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI, Irjen Ibnu Suhendra, dalam kegiatan peluncuran buku kritikan terhadap buku seri materi tauhid “For The Greatest Happiness” karangan Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Ia mengatakan, kelompok-kelompok radikal sudah dilarang dengan adanya putusan pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: BNPT RI Latih Tiga Pilar Cegah Radikalisme dan Terorisme di Surabaya
“Jadi, kita sangat mendukung upaya-upaya dari saudara-saudara kita ini yang melakukan pembubaran diri kepada kelompok-kelompok yang selama ini melakukan aksi teror,” katanya.
Sebelumnya, Jamaah Islamiyah resmi membubarkan diri dan menyatakan niat mereka kembali setia ke NKRI. Deklarasi pembubaran tersebut terlihat di dalam video berdurasi 3 menit 20 detik di akun YouTube Arrahmah_id.
Deklarasi pembubaran jaringan teroris ini dilakukan di kawasan Bogor pada 30 Juni 2024. Pembacaan deklarasi pembubaran diri dipimpin petinggi JI, Abu Rusydan.
“Hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan forum pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al-Jamaah Al-Islamiyah, menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi poin pertama deklarasi pembubaran tersebut.