Keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit TNI. Karena itu, harus ada dasar hukum kuat apabila ingin melarang keturunan PKI bergabung dengan TNI.
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa
JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menerapkan aturan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI.
Aturan baru tersebut di antaranya, anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dibolehkan ikut seleksi.
Demikian dikatakan Jenderal Andika pada rapat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022 yang diunggah kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3).
Andika meminta agar keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit TNI. Karena itu, harus ada dasar hukum kuat apabila ingin melarang keturunan PKI bergabung dengan TNI.
Baca Sambil Ngopi: Mahfud MD: Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia
“Keturunan (PKI) ini apa dasar melarang dia? Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” ujarnya.
Karena itu, selama menjabat sebagai Panglima TNI, dirinya membolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi calon prajurit TNI.
“Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4,” katanya.
Awal Mula Aturan Keturunan PKI Dibolehkan Ikut Seleksi TNI
Sebelumnya, penghapusan poin nomor 4 berawal saat Jenderal Andika bertanya dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI daftar menjadi anggota TNI.
Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.
Pada kesempatan itu, Jenderal Andika melayangkan pertanyaan kepada Direktur D Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel TNI A Dwiyanto.
“Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?,” tanya Andika.
Menurut Kolonel Dwiyanto, yang dimaksud yakni pelaku kejadian tahun 1965-1966 yakni Gerakan 30 September (G30S/PKI) di Indonesia. Dimana dasar hukum yang digunakan ialah Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Karenanya Jenderal Andika meminta Kolonel Dwiyanto menyebutkan isi Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
“Siap. Yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow (organisasi sayap) dari komunis tahun ’65,” jawab Kolonel Dwiyanto.
Namun Jenderal Andika menjelaskan, ada dua poin utama yang diatur dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
“Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” katanya.
“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum,” lanjutnya.
Olenya itu, ia meminta jajarannya segera mengimplementasikan kebijakan baru tersebut, dan segera merevisi peraturan sesuai dengan hasil rapat.
“Jadi yang saya suruh perbaiki, tidak usah ada paparan lagi, karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki, itu yang berlaku,” ujar dia.
1 komentar