Julia Santoso Dibebaskan Setelah Putusan Praperadilan

Kabar Mabes, Ragam731 Dilihat

JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri.

Keputusan ini diambil setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 21 Januari 2024 memutuskan untuk membatalkan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadapnya.

Pembebasan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri terjadi pada 24 Januari 2024, usai sidang praperadilan memutuskan pembatalan status tersangkanya.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pihaknya menghormati dan taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.

Baca Juga: Kebenaran di Balik Klaim KKB, Polri Tegaskan itu Propaganda dan Hoaks

“Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta kepolisian membebaskan kliennya usai adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel.

Menurutnya, kepolisian tidak langsung membebaskan Julia meskipun status tersangkanya telah dibatalkan merupakan perbuatan merampas hak asasi manusia.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, alasan pihaknya tidak langsung membebaskan Julia usai putusan praperadilan adalah karena administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.

Pihak kepolisian baru menerima salinan resmi putusan praperadilan pada 24 Januari malam hari, setelah itu barulah penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, pemilik dan pemegang saham pengendali PT ASM, dilaporkan oleh Direktur PT ASM pada 21 November 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dan TPPU PT ASM.

Dittipidter Bareskrim Polri pun melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *