JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengakui kepengurusan baru dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK).
Pengakuan ini disampaikan setelah melakukan kajian mendalam terkait dualisme kepemimpinan di internal PMI. Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (20/12/2024).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan hasil verifikasi dari Kemenkum menunjukkan bahwa kepemimpinan JK sah dan diakui.
“Kami telah memberikan jawaban melalui surat balasan kepada PMI di bawah pimpinan JK yang membuktikan pengakuan ini,” ujarnya.
Jusuf Kalla, dalam pernyataannya, menegaskan pengakuan dari Kemenkum ini mengakhiri isu dualisme kepemimpinan antara dirinya dan kubu Agung Laksono.
Baca Juga: Eks Napiter: Kemenangan HTS di Suriah Adalah Kemenangan Rakyat, Bukan Khilafah
Menurut JK, dengan pengakuan ini, semua spekulasi tentang adanya pengurus baru yang bertentangan dengan kepemimpinannya dapat diselesaikan.
“Prinsip PMI internasional adalah hanya ada satu PMI di setiap negara. Oleh karena itu, saya kira persoalan dualisme kepemimpinan telah selesai,” jelas JK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menambahkan kajian yang dilakukan oleh jajarannya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, AD/ART yang diterapkan oleh kelompok JK adalah sah, sehingga kepengurusan PMI pun harus mengikuti ketentuan tersebut.
Kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI, di mana JK terpilih sebagai ketua untuk ketiga kalinya.
Namun, kelompok yang dipimpin Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut, mengadakan Munas tandingan, dan menetapkan pemimpin baru. Kubu Agung menganggap Munas resmi penuh kejanggalan dan membatasi aspirasi, serta menuduh adanya upaya memaksakan kepemimpinan JK.
Baca Lagi: BNPT Serahkan Sertifikat Keamanan untuk 16 Objek Vital Strategis dalam Upaya Cegah Terorisme
JK mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, menyebut langkah mereka sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI.
Di sisi lain, Agung menegaskan, isu yang diangkat adalah masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.
Setelah melalui proses mediasi dan kajian mendalam oleh Kemenkum, akhirnya kepemimpinan JK diakui secara resmi. Ini merupakan langkah penting bagi PMI untuk bersatu dan melanjutkan misi kemanusiaannya tanpa adanya gangguan dari konflik internal.
Pengakuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi PMI dan menciptakan stabilitas dalam organisasi, sehingga fokus utama PMI untuk membantu masyarakat dapat terealisasi dengan baik.
JK berkomitmen untuk membawa PMI ke arah yang lebih baik dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap organisasi ini.
Dengan pengakuan resmi dari pemerintah, langkah selanjutnya adalah bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam mendukung program-program PMI yang bermanfaat bagi masyarakat. Kesehatan dan keselamatan, serta penanganan bencana, adalah beberapa aspek penting yang harus menjadi perhatian PMI ke depan.
Pengakuan ini juga menjadi sinyal positif bagi relawan dan anggota PMI di seluruh Indonesia untuk terus berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan dan menjaga integritas organisasi.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah, PMI, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan di masa mendatang.
Dengan informasi terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perkembangan di PMI dan mendukung kepemimpinan Jusuf Kalla dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemanusiaan.
1 komentar