Kasus Dugaan Pembunuhan Novel Tak Dilimpahkan, OC Kaligis Kesal

Nasional4 Dilihat

JAKARTA – Pengacara kondang OC Kaligis melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin . Hal itu berkaitan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu bernama Yulian Yohanes alias Aan pada tahun 2004 silam, kala itu Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polresta setempat.

Diketahui, penuntutan kasus Novel dihentikan Kejagung pada 2016 lalu.

Atas gugatan itu, PN Jakarta Selatan menggelar proses mediasi antara Kaligis dan pihak Jaksa Agung. Namun, mediasi berakhir buntu (deadlock).

“(Mediasi) deadlock. Mestinya kita tunggu (berkas Novel) mau dilimpahkan, tapi dia (Kejagung) tidak mau limpahkan (ke Pengadilan). Katanya demi keadilan. Keadilan untuk siapa? Masa yang mati enggak ada keadilannya,” ujar Kaligis di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Menurut Kaligis, alasan Kejagung tak dapat melimpahkan perkara Novel ke PN Bengkulu, karena dapat menciderai tiga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Padahal, lanjutnya, ada empat orang mati dibunuh.

“Dasarnya (penolakan) demi keadilan katanya. Ada orang mati dibunuh, empat ditembak. Apa itu tidak melanggar rasa keadilan, kalau perkaranya diendapkan oleh Jaksa Agung yang baru?,” katanya.

Pengacara kondang itu yakin, gugatannya bakal menang, lantaran PN Bengkulu melalui putusan praperadilan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara Novel ke pengadilan.

“Kita selesaikan di pengadilan karena bukti-bukti cukup,” ujar dia.

Sebelumnya, OC Kaligisi melalui kuasa hukumnya, Desyana, meminta pelaku kasus kematian Yulian Yohanes segera diadili. Bahkan kliennya mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

“Pak Kaligis meminta ke Presiden soal keadilan saja, jika disiram air keras diusut hingga tuntas, tapi lupa bahwa Novel itu ketika jadi polisi pernah menembak orang hingga meninggal tapi tidak dihukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Ia menjelaskan, keluarga Aan meminta keadilan ditegakkan. Karena itu, dalam surat tersebut, kematian Aan telah digambarkan. Disiksa secara kejam sehingga menyebabkan tersangka harus mengembuskan nafas terakhir.

“Selain Aan, ada juga kesaksian Dedi, warga Bengkulu lainnya yang salah tangkap mendapatkan penyiksaan serupa dari Novel,” katanya.

Dalam kasus itu, Novel yang menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel menangkap Yulian Yohanes, M Ruliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, dan Rizal Sinurat.

Meski perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu dan perkara pidananya telah diberi nomor register dan siap untuk disidangkan. Bahkan Ketua Pengadilan setempat telah menetapkan hari untuk disidangkan, namun tiba-tiba Kejaksaan meminta pinjam berkas dengan alasan memuat surat dakwaan.

“Jaksa bukannya membuat surat dakwaan malahan mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan, dan pengacara korban berjuang untuk mendapatkan keadilan kemudian diteror, lalu mengajukan praperadilan kemudian jaksa kalah,” ujar dia.

“Dalam putusan praperadilan itu memerintahkan jaksa melimpahkan perkara penganiayaan jo (juncto) pembunuhan tersebut ke Pengadilan,” menambahkan.

Menurutnya, dari beberapa ketarangan saksi, kematian Aan disebabkan karena ada kekerasan. Oleh sebab itu, ia berharap Jaksa Agung, St Burhanuddin mengadili kasus Novel, sehingga keadilan dapat dirasakan bagi warga miskin yang keluarganya dianiaya dan ditembak mati.

Ia juga yakin, Novel bukan manusia kebal hukum. Karena itu, apapun tindak pidana yang dilakukannya dapat diusut tuntas.

Surat OC Kaligis ke Jokowi itu, juga memberikan tembusan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK Firli Bahuri dan pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *