JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi terhadap warga negara (WN) Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, kini tengah menjadi sorotan publik. Sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri masih berlangsung, dengan upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui keterlibatan pihak eksternal.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/1/2025), menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami melakukan pemantauan secara progresif, simultan, dan berkesinambungan, melibatkan pengawas eksternal dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas),” ujarnya. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani dugaan pemerasan yang merusak citra institusi kepolisian.
Baca Juga: Lima Tahun COVID-19: Refleksi dan Pelajaran untuk Masa Depan
Dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Salah satu yang dipecat adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari Kompolnas, keputusan ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik lembaga.
Dalam sidang yang diadakan pada 31 Desember 2024, terdapat tiga oknum polisi yang dihadirkan. Kombes Donald dan satu oknum lainnya, yang identitasnya dirahasiakan, dijatuhi sanksi PTDH. Sidang lanjutan untuk oknum ketiga, yang dikenal sebagai M, akan digelar pada 2 Januari 2025.
Brigjen Trunoyudo menyampaikan, seluruh keputusan sidang akan dipublikasikan dalam konferensi pers setelah sidang untuk M selesai. Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam tindakan pemerasan.
“Ini adalah komitmen keseriusan Polri untuk bertindak secara proporsional, prosedural, dan responsif serta menjunjung tinggi transparansi,” imbuh Trunoyudo.
2 komentar