Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan

Nasional695 Dilihat

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) semakin mengguncang publik Tanah Air. Setelah sebelumnya berstatus penyelidikan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan ini mengungkap potensi kerugian negara yang belum terhitung secara pasti, namun diyakini signifikan.

Dugaan penyelewengan kuota haji ini bukan sekadar menyentuh aspek administratif, melainkan menyentuh kepercayaan umat muslim Indonesia yang selama ini mengandalkan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 kini memasuki babak baru. Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut Asep, proses perhitungan kerugian ini sedang intensif dilakukan dan hasilnya akan diumumkan setelah selesai.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menjerat Bupati Kolaka Timur dalam OTT KPK

“Kerugian negara masih sedang dihitung, dan dari hasil komunikasi dengan BPK, akan diketahui berapa besar kerugian yang timbul akibat penyimpangan penentuan kuota haji,” ujarnya.

Selain itu, KPK menegaskan akan mengusut tuntas siapa pihak yang diuntungkan dari dugaan korupsi ini, baik individu, kelompok, maupun korporasi yang mungkin terlibat.

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di sektor pelayanan ibadah haji.

Proses Hukum dan Penyelidikan Lebih Mendalam

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) berdasarkan temuan awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pejabat penting di Kementerian Agama dan institusi terkait telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam proses penetapan kuota yang diduga penuh dengan penyimpangan.

Selain itu, KPK rutin menggelar ekspose atau gelar perkara untuk memperbarui perkembangan penyidikan kepada publik dan memastikan proses berjalan transparan. Upaya ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan akuntabel.

Dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi ini pun terus mengalir dari berbagai pihak. Pemerintah dan DPR RI pun mendukung langkah KPK untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka.

Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga dimintai keterangan oleh lembaga anti rasuah dalam kasus ini.

Setelah diperiksa, Yaqut menyampaikan rasa syukurnya karena diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait pembagian kuota haji tahun 2024.

Ia berharap, proses ini dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem pengelolaan haji di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *