Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Mengaku Sebagai Korban

Daerah638 Dilihat

TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengaku menjadi korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerah tersebut.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik selama beberapa pekan terakhir dan melibatkan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.

Arsin menyatakan, dirinya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang prosedur penerbitan SHGB/SHM, sehingga ia tanpa sengaja terlibat dalam kasus ini. Ia juga mengaku mendapat desakan dari pihak lain untuk menandatangani pengajuan SHGB/SHM.

Baca Juga: Donald Trump Pecat Ratusan Staf NNSA dan NARA: Perampingan atau Perombakan?

“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya di Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/2/2025).

Kuasa hukum Arsin, Rendy, menambahkan kliennya telah menandatangani pengajuan SHGB/SHM karena desakan dari pihak lain, yakni dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C, yang diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan SHGB/SHM di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *