Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Kebebasan TNI Lakukan Operasi Penanggulangan Terorisme Ancam HAM, Benarkah?

by Irfan Mualim
12.05.2020
in Nasional
A A
UU TNI ‘Wajib’ Direvisi?

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengkritisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme mengancam kehidupan HAM di Indonesia. Menilai mandat yang diberikan kepada TNI berlebihan dan tidak tunduk pada sistem peradilan umum.

“Dengan tidak adanya keharusan untuk tunduk pada sistem peradilan umum, penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI kepada warga negara di dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 Rancangan Perpres) tidak hanya berbahaya, tapi juga sama saja memberikan cek kosong kepada militer,” bunyi keterangan Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (11/5/2020).

Bila tidak ada mekanisme akuntabilitas militer yang jelas, jika ke depan ada operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, akan menjadi tidak jelas penyelesaiannya.

BACA JUGA

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026

Karenanya juga menyoroti soal kewenangan fungsi penangkalan yang dinilai ‘sangat luas’. “Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengaturan kewenangan fungsi penangkalan dalam Rancangan Peraturan Presiden sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya (Pasal 3),” katanya.

Sementara Peraturan Presiden tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait dengan ‘operasi lainnya’. Dengan pasal ini, TNI mempunyai keleluasaan untuk terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia.

Menurut KMS, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) seperti diatur dalam Pasal 43.

Dalam UU tersebut kewenangan pencegahan terorisme diberikan kepada BNPT, bukan kepada TNI. Tapi dalam Rancangan Perpres ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan pencegahan. Hal itu tidak sejalan dengan hakikat dibentuknya militer sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang.

KMS menyatakan, tugas militer dalam mengatasi kejahatan terorisme seharusnya ditujukan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.

“Pemberian kewenangan penindakan tindak pidana terorisme di dalam negeri dengan alasan menghadapi ancaman terorisme kepada Presiden, objek vital dan lainnya (Pasal 9) akan merusak mekanisme criminal justice system dan berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM yang tinggi,” kata dia.

KMS menjelaskan, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme di dalam negeri sifatnya hanya perbantuan, yang dilakukan jika penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi eskalasi teror yang tinggi. Disamping harus melalui keputusan politik negara, sehingga operasi pelibatan TNI tidak dapat dilakukan mandiri seperti diatur dalam Perpres karena bisa menyebabkan tumpang tindih tugas antara penegak hukum dengan militer.

Perpres ini dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yakni UU TNI. Selain itu, KMS juga menyoroti penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rancangan Perpres.

“Koalisi masyarakat sipil menilai, Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata dia.

Tags: TerorismeTNI
Previous Post

Tiga Jabatan Strategis di Bakamla Berganti

Next Post

Deradikalisasi BNPT Diubah, dari Offline ke Online

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Aksi Terorisme Adalah Tindakan Biadab, Tegas Ketum PBNU

Deradikalisasi BNPT Diubah, dari Offline ke Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif

21.10.2026
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif
  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In