JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Keempat terdakwa tersebut adalah Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan alasan banding ini adalah karena putusan pengadilan masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama kerusakan lingkungan akibat tindakan korupsi ini serta kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/12/2024).
Vonis awal menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Tamron alias Aon, yang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun, dengan ancaman substitusi lima tahun penjara. Selain itu, Tamron dikenakan denda Rp 1 miliar dengan substitusi enam bulan kurungan.
Baca Juga: Sebanyak 34 Personel Polda Metro Jaya Dimutasi Usai Kasus Djakarta Warehouse Project
Dalam putusan yang sama, Kwanyung alias Buyug dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta, dengan substitusi enam bulan penjara. Hasan Tjie dan Achmad Albani menerima vonis yang sama, yaitu hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ancaman enam bulan kurungan.
Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan. Penanganan yang ketat terhadap tindakan korupsi dalam sektor sumber daya alam semakin penting, terutama dalam konteks keberlanjutan dan kesehatan lingkungan. Banyak pihak berharap agar keputusan banding ini dapat membawa keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat dan memulihkan kerugian yang dialami negara.
Penting untuk dicatat bahwa kasus korupsi di sektor pertambangan sering kali memiliki dampak jangka panjang terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, tindakan Kejagung untuk melakukan banding menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan.
Kasus PT Timah Tbk adalah salah satu dari sekian banyak contoh bagaimana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam bisa merugikan masyarakat luas. Upaya Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menjadi langkah kunci dalam memerangi praktik korupsi dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Dengan fokus pada penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan ke depan akan ada perubahan signifikan yang tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga melindungi lingkungan demi generasi mendatang.
2 komentar