Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Banding Vonis Terdakwa Korupsi Timah: Mengejar Keadilan untuk Masyarakat

by Irfan Mualim
29.12.2024
in Nasional
A A
Kantor Kejaksaan Agung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Keempat terdakwa tersebut adalah Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan alasan banding ini adalah karena putusan pengadilan masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama kerusakan lingkungan akibat tindakan korupsi ini serta kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/12/2024).

BACA JUGA

Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Direktur Utama PT CNI berinisial Derian Sakmiwata (DS) yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Menguak Borok Mafia Tambang di Bumi Anoa Pasca Penahanan Dirut PT CNI oleh Kejagung

16.10.2026

Vonis awal menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Tamron alias Aon, yang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun, dengan ancaman substitusi lima tahun penjara. Selain itu, Tamron dikenakan denda Rp 1 miliar dengan substitusi enam bulan kurungan.

Baca Juga: Sebanyak 34 Personel Polda Metro Jaya Dimutasi Usai Kasus Djakarta Warehouse Project

Dalam putusan yang sama, Kwanyung alias Buyug dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta, dengan substitusi enam bulan penjara. Hasan Tjie dan Achmad Albani menerima vonis yang sama, yaitu hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ancaman enam bulan kurungan.

Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan. Penanganan yang ketat terhadap tindakan korupsi dalam sektor sumber daya alam semakin penting, terutama dalam konteks keberlanjutan dan kesehatan lingkungan. Banyak pihak berharap agar keputusan banding ini dapat membawa keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat dan memulihkan kerugian yang dialami negara.

Penting untuk dicatat bahwa kasus korupsi di sektor pertambangan sering kali memiliki dampak jangka panjang terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, tindakan Kejagung untuk melakukan banding menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan.

Kasus PT Timah Tbk adalah salah satu dari sekian banyak contoh bagaimana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam bisa merugikan masyarakat luas. Upaya Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menjadi langkah kunci dalam memerangi praktik korupsi dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Dengan fokus pada penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan ke depan akan ada perubahan signifikan yang tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga melindungi lingkungan demi generasi mendatang.

Tags: Kejaksaan Agung (Kejagung)KorupsiKorupsi TimahPT Timah Tbk
Previous Post

Sebanyak 34 Personel Polda Metro Jaya Dimutasi Usai Kasus Djakarta Warehouse Project

Next Post

PDI Perjuangan Bereaksi atas Rencana Pemanggilan Megawati Soekarnoputri oleh KPK

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy

PDI Perjuangan Bereaksi atas Rencana Pemanggilan Megawati Soekarnoputri oleh KPK

Comments 2

  1. Ping-balik: PDI Perjuangan Bereaksi atas Rencana Pemanggilan Megawati Soekarnoputri oleh KPK | Garda Nasional
  2. Ping-balik: Pria Paruh Baya di Sukabumi Terjerat Kasus KDRT dengan Air Keras | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In