Kejati Sulteng Kembalikan Berkas Perkara Dua WNA Asal Cina dalam Kasus Pertambangan Ilegal

Nasional765 Dilihat

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembalikan berkas penyidikan dua warga negara asing (WNA) asal Cina, dalam kasus kejahatan pertambangan (illegal mining) di Kota Palu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, di Palu, Senin (9/9/2024).

“Berkas penyidikan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Sulteng,” ujarnya.

Sofian tidak merinci kapan berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Sulteng. Tetapi, pengembalian berkas itu dilakukan, karena dianggap belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya ke tahapan penuntutan.

Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat dan Wisatawan Diimbau Tak Beraktivitas

Sementara penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng beberapa waktu lalu berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus itu.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus itu,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Bagus Setiyawa, menetapkan dua warga negara asing (WNA), sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu pada 4 Juni 2024.

Kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Namun, mereka melakukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, di wilayah izin konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM).

“Pelaku inisial LJ (62) warga negara Cina, pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), warga negara Cina, pekerjaan teknisi laboratorium, keduanya beralamat dari Hunan, Cina,” katanya.

Baca Lagi: Pesawat Trigana Air yang Ditumpangi Istri Pj Gubernur Papua Gagal Terbang

Polisi menyita tiga unit alat berat ekskavator, 20 buah tong plastik, 4 unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hidrogen peroksida.

Bagus mengatakan, para pelaku diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (peti), yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp11 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI Momor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar